PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP ADAT MANDI KEMANTIN (PENGANTIN) (Study Kasus Didusun Pringga Sela)

Tokoh Agama, agama, Adat, Mandi Pengantin

  • Muh. Zaki Hasani UIN Mataram
Keywords: Abd Hamid hakim, Mabady Awwaliyah. Jakarta: Sa’diyah Putra. Abdullah Al Lahaji, Idohul Qowa’idil Piqhiyah. Surabaya: Al-Hidayah, 2000 Ahmad Bin Syuaib Bin Ali An Nasa’i. Kitab Hadits Sunan Nasa’i. Bairut Lebanon: Darul Kutub Ilmiyah. 2021 Al-Qur’an, Syamil Al Qur’an Terjemah Tafsir Perkata. Bandung: Sygma Fublising: Arliman. “Hukum Adat Indonesia dalam Pandangan Para Ahli dan Konsep Pemberlakunnya DiIndonesia”. Jurnsl sselat. Vol. 05. No. 02. (Mei 2018). Arliman. “Hukum Adat Indonesia dalam Pandangan Para Ahli dan Konsep Pemberlakunnya DiIndonesia”. Jurnsl sselat. Vol. 05. No. 02. (Mei 2018). Hal Harfin Zuhdi, Qowaid Fiqhiyah. Mataram: CV. Elhikam Press Lombok. 2023 Hasanah Dkk, “Simbol Dan Makna Dalam Budaya “Mandiq Lelayu” Suku Sasak (Kajian Semiotik Kultural)” Journal of Mandalika Literature. Vol. 3, No. 1. (2022). Hasil wawancara dengan nara sumber , Perinnga sela 28 Mei 2023 Hasil wawancara dengan naras umber, Anjani: 28/05/2023 Joseph Schacht, An Introduktion To Islamic Law. Oxpord: The Clarendon Press 1954. Mansyur Dkk, “Pelaksanaan Pembagian Waris Menurut Hukum Adat Sasak Didesa Semaya Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur”. Jurnal Education and development Institut Pendidikan Tapanuli Selatan. Volume 07. No 02. (April 2019) Mason. “the Laiden Legacy Concepts Of law in Indonesia. Jurnal Of social Issuesin southeast Asia Vol. 21. No. 1 (April 2006. Muhammad Bin Isma’il Bin Ibrahim Al-Bukhary. Kitab Soheh Bukhari. Darul Jauzy. 2020. Nurhasanah.” Ekspresi Simbolik Seloko Adat Jambi,” Media Akademika Vol 28, No 1 (2013) UUD 1945, Resume Permohonan Perkara No. 017/PUU-IV/2006. Yudarta Dkk. “Revitalisai Musik Tradisional Prosesi Adat Sasak Sebagai Indetitas Budaya Sasak. “ Segara Widya, Volume 3, Nomor 1, (2015) Yusep. “Hukum Adat Pada Masa Penjajahan DiIndonesia” Laporan Penelitian Hibah Dosen Pemula, Tidak Diterbitkan,( 2013),

Abstract

Artikel ini bertujuan bagaimana menjelaskan adat mandi pengantin, yang mana adat ini sudah jarang sekali diungkit, sehingga menyebabkan generasi ayang akan datang akan kehilangan pengetahuan adat yang sudah menhadi taradisi leluhurrnya. Dalam penelitian ini bahwa mandi pengantin dalah alah satu adat  masyarak Lombok khususnya suku sasak yang pelaksaannya sangat sacral, yang mana pelaksaan mandi pengantin ini tidak sembarang tempat dilakukan dan tidak sembarang orang yang mendampinginya serta alat alat yang digunakanpun sudah disiapakan oleh para pemangku adat atapun pemangku agama, diaantara alat alat yang digunakan dalam mandi pengantin adalah (reragian, kelapa, kunyit, alas sesekan, poposan dan bokor). Adapun perosesnya tidak seperti mandi biasa harus melalui peroses yang sudah ditentukan, yang pandu oleh pemangku agama atau pemangku adat. Sedangkan relasi antara hukum islam dengan adat, sekalipun adat tidak termasuk dalam sumber pengambian hukum islam, namun banyak para pakar(tokoh) hukum islam mengmabilnya sebagai salah satu yang menjadi pembangun dari hukum islam itu sendiri, karena manusia tidak akan bisa hidup tanpa ada budaya yang melekat pada masing masing masyarakat tersebut. Metode yang digunakan dakam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Dipergunakannya metode ini adalah bertujuan untuk dapatkan pemahaman fenomena secara langsung tentang keberadaan adat  Mandi Pengantin, dengan tahapan tahapan daiantaranya: penentuan lokasi, observasi, pengumpulan data, pengolahan data dan analisis data.

Published
2023-09-19
Section
Articles