PANDANGAN TOKOH AGAMA TERHADAP ADAT MANDI KEMANTIN (PENGANTIN) (Study Kasus Didusun Pringga Sela)
Tokoh Agama, agama, Adat, Mandi Pengantin
Abstract
Artikel ini bertujuan bagaimana menjelaskan adat mandi pengantin, yang mana adat ini sudah jarang sekali diungkit, sehingga menyebabkan generasi ayang akan datang akan kehilangan pengetahuan adat yang sudah menhadi taradisi leluhurrnya. Dalam penelitian ini bahwa mandi pengantin dalah alah satu adat masyarak Lombok khususnya suku sasak yang pelaksaannya sangat sacral, yang mana pelaksaan mandi pengantin ini tidak sembarang tempat dilakukan dan tidak sembarang orang yang mendampinginya serta alat alat yang digunakanpun sudah disiapakan oleh para pemangku adat atapun pemangku agama, diaantara alat alat yang digunakan dalam mandi pengantin adalah (reragian, kelapa, kunyit, alas sesekan, poposan dan bokor). Adapun perosesnya tidak seperti mandi biasa harus melalui peroses yang sudah ditentukan, yang pandu oleh pemangku agama atau pemangku adat. Sedangkan relasi antara hukum islam dengan adat, sekalipun adat tidak termasuk dalam sumber pengambian hukum islam, namun banyak para pakar(tokoh) hukum islam mengmabilnya sebagai salah satu yang menjadi pembangun dari hukum islam itu sendiri, karena manusia tidak akan bisa hidup tanpa ada budaya yang melekat pada masing masing masyarakat tersebut. Metode yang digunakan dakam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Dipergunakannya metode ini adalah bertujuan untuk dapatkan pemahaman fenomena secara langsung tentang keberadaan adat Mandi Pengantin, dengan tahapan tahapan daiantaranya: penentuan lokasi, observasi, pengumpulan data, pengolahan data dan analisis data.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.