https://e-journal.stisbima.ac.id/index.php/ittihad/issue/feedAl-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam2026-05-14T23:58:46+07:00Muhammad Mutawalimuh.mutawali@uinmataram.ac.idOpen Journal Systems<table style="width: 807px; height: 404px;"> <tbody> <tr style="height: 389.667px;"> <td style="width: 478.531px; height: 389.667px;"> <h1><strong>About the Journal:</strong></h1> <p><strong>Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam</strong></p> <ul style="list-style-type: square;"> <li class="show">Publication Frequency: 2 Times a Year</li> <li class="show">Prefix DOI:<strong><a href="https://doi.org/10.61817/ittihad.v10i2">10.61817</a><br></strong></li> <li class="show">Publisher: LPPM STIS Al-Ittihad Bima</li> <li class="show">Url: <a href="https://e-journal.stisbima.ac.id/index.php/ittihad">https://e-journal.stisbima.ac.id/index.php/ittihad</a></li> <li class="show" style="text-align: justify;">Grade:<strong><a href="https://sinta.kemdikbud.go.id/journals/profile/13379"> Sinta 5</a> </strong>Accredited by the Director General of Strengthening Research and Development, Ministry of Research Technology and Higher Education of the Republic of Indonesia.</li> </ul> </td> <td style="width: 245.469px; height: 389.667px; padding-left: 30px;"><img src="/public/site/images/nasrullah/Cover_Al-Ittihad_June_20252.png" width="245" height="410"></td> </tr> </tbody> </table> <p style="text-align: justify;"><strong>Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam </strong>(e-ISSN <a href="http://u.lipi.go.id/1575871354">2721-6829</a>, p-ISSN <a href="http://u.lipi.go.id/1425950324">2442-6938</a>) is a journal published to support the development of Islamic thought. Al-Ittihad Journal publishes articles related to Islamic thought and law, both in theoretical and empirical studies, published twice (June and December) by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) <a href="https://stisbima.ac.id/">STIS Al-Ittihad Bima</a> since 2015. The editors accept and edit writings if they do not reduce the substance.</p>https://e-journal.stisbima.ac.id/index.php/ittihad/article/view/325REAKTUALISASI NILAI AGAMA DAN BUDAYA DALAM PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DI KUHP NASIONAL2026-05-13T18:46:53+07:00Srirejekisrirejeki@uin-suska.ac.idIrdamisrainisrirejeki@uin-suska.ac.id<h3>Indonesia adalah Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indoensia ini tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila merupakan falsafah dan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindak pidana perzinaan merupakan salah satu contoh masalah aktual adanya benturan antara pengertian dan paham tentang zina dalam KUHP dengan kepentingan/nilai sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reaktualisasi nilai agama dan budaya dalam pengaturan tindak pidana perzinaan di KUHP Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penempatan zina sebagai delik biasa dimaksudkan untuk mempertegas peran negara dalam merespons perbuatan yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan publik. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan struktur budaya Indonesia. Sehingga pengaturan tindak pidana perzinaan menggunakan delik delik diharapkan mampu mewujudkan tujuan hukum pidana yaitu kesejahteraan masyarakat (<em>social walfare</em>) dan perlindungan masyarakat (<em>social defence</em>).</h3>2026-05-09T00:14:14+07:00Copyright (c) 2026 Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islamhttps://e-journal.stisbima.ac.id/index.php/ittihad/article/view/327CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 19742026-05-13T18:46:51+07:00Musrifahmusrifah@uin-suska.ac.idFakhrurroziojibakhtiar99@gmail.comMuthmainnah Puterimuthmainnahputeri15@gmail.com<p>Fenomena <em>childfree</em> menjadi perdebatan publik setelah pernyataan Gita Savitri Devi yang menyebut memiliki anak sebagai pilihan, bukan kewajiban. Hal ini memunculkan pro dan kontra karena dianggap bertentangan dengan kultur, norma, dan ajaran agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif untuk membandingkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974). Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan: hukum positif memberikan kebebasan kepada pasangan suami istri untuk memilih memiliki anak atau tidak sebagai ranah privat, tanpa konsekuensi hukum. Sementara itu, dalam hukum Islam, <em>childfree</em> tidak sejalan dengan tujuan pernikahan, khususnya dalam menjaga keturunan (<em>hifz al-nasl</em>). Namun, Islam membedakan praktiknya: menolak keturunan secara permanen dianggap haram, sedangkan pengaturan jarak kelahiran melalui kontrasepsi diperbolehkan.</p>2026-05-09T00:24:12+07:00Copyright (c) 2026 Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islamhttps://e-journal.stisbima.ac.id/index.php/ittihad/article/view/326IMPLEMENTASI DAKWAH RAMADHAN PENDAKWAH MUDA DALAM BIMBINGAN KEAGAMAAN JAMAAH MASJID AT-TAQWA TAWANGREJO PERSPEKTIF HUKUM FIQIH2026-05-13T18:46:49+07:00Febriana Nur Azizahfebrianaaz19@gmail.comFurqon Abdul Hakimfurqonabdulhakim4@gmail.comQodim Ma'shumqodim.mashum@staff.uinsaid.ac.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dakwah Ramadhan oleh pendakwah muda dalam membimbing praktik keagamaan jamaah di Masjid At-Taqwa Tawangrejo dalam perspektif hukum fiqih. Dakwah Ramadhan memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman keagamaan dan kualitas ibadah umat, khususnya dalam pelaksanaan puasa, zakat fitrah, shalat tarawih, dan berbagai amalan sunnah lainnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian lapangan (field research) dan analisis deskriptif. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap kegiatan dakwah Ramadhan yang dilakukan oleh pendakwah muda di masjid tersebut. Analisis juga dilakukan dengan pendekatan normatif dalam perspektif hukum fiqih untuk menilai kesesuaian materi dan metode dakwah dengan prinsip-prinsip fiqih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dakwah Ramadhan dilaksanakan secara terencana dan terkoordinasi dengan pengurus takmir masjid. Pendakwah muda memiliki kesiapan keilmuan yang memadai dalam menyampaikan materi fiqih ibadah yang didukung oleh dalil Al-Qur’an, hadis, dan literatur fiqih. Selain itu, metode penyampaian dilakukan secara komunikatif melalui ceramah singkat, penjelasan praktis, dan sesi tanya jawab interaktif. Dakwah tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penyampaian materi keagamaan, tetapi juga sebagai proses edukasi fiqih praktis yang membimbing jamaah dalam melaksanakan ibadah Ramadhan secara tepat sesuai dengan tuntunan syariat.</p>2026-05-13T16:55:48+07:00Copyright (c) 2026 Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islamhttps://e-journal.stisbima.ac.id/index.php/ittihad/article/view/331STUDI KELAYAKAN BISNIS SYARIAH UMKM PADA DEPOT AIR MINUM ISI ULANG MAULANA DI KECAMATAN TAMBANG KABUPATEN KAMPAR: ANALISIS ASPEK PASAR, TEKNIS, MANAJERIAL, REGULASI, DAN PEMASARAN2026-05-14T23:58:46+07:00Diany Mairizadiany.mairiza@uin-suska.ac.idAvilla Veronicaavilla.veronica@uin-suska.ac.idDevi Afrianideviafriani512@gmail.comElisa Amandaelisa27082004@gmail.comBudi Azwarbudiazwar@yahoo.com<p>Penelitian ini bertujuan menganalisis kelayakan bisnis syariah pada UMKM Depot Air Minum Isi Ulang Maulana di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar berdasarkan aspek pasar, teknis, manajerial, regulasi, dan pemasaran. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha memiliki permintaan pasar yang tinggi dan stabil, proses produksi sesuai standar, manajemen usaha berjalan efektif, serta telah memiliki izin resmi dan memenuhi standar kesehatan. Strategi pemasaran melalui harga kompetitif, lokasi strategis, layanan antar, dan pemanfaatan <em>WhatsApp</em> dinilai cukup efektif meskipun promosi digital masih terbatas. Dari perspektif syariah, usaha telah menerapkan prinsip <em>halalan thayyiban</em>, amanah, dan transparansi. Secara keseluruhan, UMKM Depot Air Minum Isi Ulang Maulana layak dijalankan dan dikembangkan sesuai prinsip ekonomi syariah. Penelitian merekomendasikan peningkatan sanitasi, digitalisasi pencatatan, optimalisasi promosi digital, dan penambahan kendaraan distribusi.</p>2026-05-15T00:00:00+07:00Copyright (c) 2026 Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam