KEKUASAAN SEBAGAI FASILITAS BAGI KORUPTOR
Abstract
Setiap kejahatan tentu memiliki konsekuensi terburuk lebih khususnya korupsi, semakin masifnya tindakan korupsi maka akan semakin besar pula dampak yang ditimbulkan. Perubahan model dan bentuk korupsi dapat mengakibatkan runtuhnya konstruksi supremasi hukum, terlebih yang melakukan tindak pidana korupsi adalah penguasa yang eksklusif dan pengambilan keputusan yang otoriter, serta tidak adanya akuntabilitas dalam pelaksanaan korupsi. Kekuasaan menyebabkan maraknya para koruptor, terjadinya penyelewengan anggaran tentu berkaitan dengan sifat menguasai, pemimpin yang diskresi dan tidak memiliki akuntabilitas. demikian pula dengan kekuasaan yang menganut sistem sentralisasi maupun sistem desentralisasi, maka tindak pidana korupsi akan beradaptasi dengan sistem kekuasaan tersebut. Hal ini disebabkan oleh adanya perpindahan kekuasaan dari sistem kepemimpinan yang terpusat ke sistem kedaerahan, sehingga penyakit korupsi selalu menyesuaikan diri dengan perpindahan kekuasaan dari sistem sentralisasi ke sistem desentralisasi. Oleh karena demikian, penumpasan tindak pidana korupsi tidak terbatas sampai pada implementasi peraturan perundang-undangan, pada penalaran hukum dan pengambilan keputusan hukum, atau pada perdebatan penafsiran para ahli hukum, namun harus dilakukan pada tataran politik bisnis. Adapun tujuan daripada penelitian adalah untuk mengetahui seberapa besar pengaruh kekuasaan terhadap peningkatan tindak pidana korupsi. Penelitian ini, merupakan bentuk penelitian kualitatif dengan pendekatan pustaka yang menggunakan berbagai sumber literatur sebagai referensi dalam mengumpulkan data penelitian. Kekuasaan menurut perspektif korupsi ibarat mata uang yang dapat dilihat dari dua sisi tetapi masih satu kerangka, ditengah menjalankan kekuasaan, korupsi seringkali menyertai sistem yang diselewengkan oleh otoritas penguasa, kekuasaan pula dapat menjadi cikal-bakal munculnya korupsi. Selain itu, korupsi dapat juga dikaitkan dengan kekuasaan otoriter atau absolut yang dapat menciptakan pejabat-pejabat yang zalim dan korupsi yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat.
Downloads
References
Alhakim, Abdurrakhman, dan Eko Soponyono. “KEBIJAKAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 3 (24 September 2019): 322–36. https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.322-336.
Cahyani, Endah. “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 3, no. 2 (26 Juli 2022). https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i2.15527.
Fatkhuri, Fatkhuri. “Desentralisasi Pendidikan di Indonesia : Korupsi dan Problem Politik Kekuasaan.” KEMUDI : Jurnal Ilmu Pemerintahan 3, no. 2 (22 Maret 2019): 278–97. https://doi.org/10.31629/kemudi.v3i2.874.
Hanafiah, Azkia Nurul Mufti Nur, Dea Saliha Rizka, dan Pupung Purnamasari. “AKUNTANSI FORENSIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI.” JURNAL AKUNTANSI 1, no. 2 (6 Maret 2023): 105–13. https://doi.org/10.37058/jak.v1i2.6719.
Harahap, Zulkarnain W., Gomgom T.P. Siregar, dan Syawal Amry Siregar. “ANALISIS YURIDIS TENTANG PERANAN KEPOLISIAN DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PADA KEPOLISIAN DAERAH SUMATERA UTARA).” JURNAL RETENTUM 4, no. 1 (10 Maret 2022): 54. https://doi.org/10.46930/retentum.v4i1.1324.
Helena Hestaria, Made Sugi Hartono, dan Muhamad Jodi Setianto. “TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM RANGKA PENYELAMATAN KEUANGAN NEGARA.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 3 (1 September 2022): 112–28. https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i3.51892.
Ifrani, Ifrani. “TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI KEJAHATAN LUAR BIASA.” Al-Adl : Jurnal Hukum 9, no. 3 (30 Januari 2018): 319. https://doi.org/10.31602/al-adl.v9i3.1047.
“JURNAL HUKUM PELITA | Volume 3 Nomor 2, November 2022” 3 (2022).
Kamahi, Umar. “TEORI KEKUASAAN MICHEL FOUCAULT: TANTANGAN BAGI SOSIOLOGI POLITIK,” no. 1 (2017).
Lubis, Tagor Indra Mulia, dan Bagus Ramadi. “KAJIAN TEORITIS MENGENAI KORUPSI, TINDAK PIDANA KORUPSI, DAN STUDI PERSPEKTIF PADA TEORI HUKUM PIDANA ISLAM (FIQH JINAYAH)” 2 (2023).
Maolani, Dedeng Yusuf, David Ashari Kusmayadi, Deden Hermawan, dan Afifah Wulan Sri Maida. “SULITKAH KORUPSI DIBERANTAS: MOTIF AFILIASI DAN KEKUASAAN.” Jurnal Dialektika: Jurnal Ilmu Sosial 19, no. 3 (9 Desember 2021): 96–105. https://doi.org/10.54783/dialektika.v19i3.20.
Maya, Alya, dan Kresnha Adhy W. “KEWENANGAN HUKUM ADMINISTRASI TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA.” Jurnal Komunitas Yustisia 4, no. 3 (19 Januari 2022): 990–96. https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43738.
Pramesti, Ni Komang Laksmi Ari Widya, Simon Nahak, dan I Wayan Arthanaya. “Pemberantasan Pungutan Liar Sebagai Tindak Pidana Korupsi Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Badung.” Jurnal Analogi Hukum 3, no. 1 (16 Maret 2021): 57–61. https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.57-61.
Prastiwi, Dian Eka. “EKSISTENSI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 46 TAHUN 2009 TENTANG PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI.” Pamulang Law Review 2, no. 1 (2 Juni 2020): 63. https://doi.org/10.32493/palrev.v2i1.5339.
Redi Rivaldi Patra Kusumah. “Nilai-Nilai Pendidikan Karakter Dengan Tarbiyah bi Al-Mau’izhah (Studi Analisis Penafsiran Ayat-ayat Al-Qur’an tentang Pendidikan Karakter Dengan Tarbiyah bi Al-Mau’izhah).” Bandung Conference Series: Islamic Education 3, no. 1 (30 Januari 2023). https://doi.org/10.29313/bcsied.v3i1.6539.
Rida Ista Sitepu dan Yusona Piadi. “Implementasi Restoratif Justice dalam Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” Jurnal Rechten : Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia 1, no. 1 (1 Juni 2019): 67–75. https://doi.org/10.52005/rechten.v1i1.7.
Rinaldi, Asrul, Marzuki Marzuki, dan Mukidi Mukidi. “PENERAPAN KEBIJAKAN HUKUMAN MATI TERHADAP KORUPTOR DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.” Jurnal Ilmiah METADATA 5, no. 1 (30 Januari 2023): 223–36. https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.320.
Sancaka, Auliya Eka. “HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN.” Dinamika Hukum & Masyarakat 5, no. 2 (24 Mei 2023). https://doi.org/10.30737/dhm.v5i2.4650.
Setiawan, Irfan, dan Christin Pratami Jesaja. “Analisis Perilaku Korupsi Aparatur Pemerintah Di Indonesia (Studi pada Pengelolaan Bantuan Sosial Di Era Pandemi Covid-19).” Jurnal Media Birokrasi, 21 November 2022, 33–50. https://doi.org/10.33701/jmb.v4i2.2744.
Suyatna, Uyat. “EVALUASI KEBIJAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA.” Sosiohumaniora 22, no. 3 (7 November 2020): 325. https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v22i3.25047.
Syarif, Nurbaiti, dan Aos Kusni Palah. “UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI.” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 01 (22 Januari 2022): 12–20. https://doi.org/10.24967/jaeap.v1i01.1486.
Valentine, Viony Laurel, Andika Putra Eskanugraha, I Ketut Wiweka Ari Purnawan, dan Ratri Sumilir Budi Sasanti. “Penafsiran Keadaan Tertentu Dalam Tindak Pidana Korupsi: Perspektif Teori Kepastian Hukum.” JURNAL ANTI KORUPSI 13, no. 1 (13 Juni 2023): 14. https://doi.org/10.19184/jak.v13i1.40004.
Wira Pratama, M. Ilham. “Tindak Pidana Korupsi Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia.” Jurnal Lex Renaissance 4, no. 1 (1 Januari 2019). https://doi.org/10.20885/JLR.vol4.iss1.art4.
Yaniawati, R Poppy. “Penelitian Studi Kepustakaan,” t.t.
Yolanda, Elvara, Usman Usman, dan Elly Sudarti. “Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana Korupsi.” PAMPAS: Journal of Criminal Law 3, no. 2 (11 Mei 2023): 125–45. https://doi.org/10.22437/pampas.v3i2.18153.
Yuliana Yuli W, Satino, Surahmad, dan Suprima. “Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi.” IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial dan Humaniora 8, no. 1 (1 Maret 2024): 267–85. https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v8i1.3520.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







