KONTRAK TRANSAKSI ELEKTRONIK ANAK DI BAWAH UMUR DALAM GAME ONLINE: PERSPEKTIF HUKUM SYARIAH AHLIYYAH AL-ADA’

  • Maysa Madihah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Muhammad Maksum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Abstract

 

Studi ini meneliti fenomena transaksi elektronik yang dilakukan anak di bawah umur dalam permainan daring, dengan fokus pada jenis transaksi umum seperti isi ulang pulsa, pembelian barang, dan layanan berlangganan. Penelitian ini bertujuan mengeksplorasi keterlibatan anak dalam transaksi digital tanpa pengawasan orang tua dan keterbatasan pemahaman mereka tentang implikasi hukum dan kontrak. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif melalui tinjauan pustaka dan analisis data sekunder, studi ini menyelidiki kapasitas hukum anak di bawah umur untuk terlibat dalam perjanjian yang mengikat menurut yurisprudensi Islam dan hukum kontrak umum. Temuan penelitian mengungkapkan bahwa anak di bawah umur sering terlibat dalam transaksi digital tanpa sepenuhnya memahami konsekuensinya, sehingga menimbulkan kekhawatiran tentang keabsahan transaksi ini dalam kerangka hukum yang berlaku. Selain itu, kurangnya pengawasan orang tua yang komprehensif dan langkah-langkah regulasi yang tidak memadai memperburuk masalah ini. Studi ini berpendapat bahwa perlindungan yang efektif terhadap anak di bawah umur dalam ekonomi digital memerlukan kontrol orang tua yang lebih kuat, kerangka hukum yang lebih baik, dan peningkatan literasi digital di antara anak-anak dan orang tua mereka. Dengan menyoroti kesenjangan ini, penelitian ini memberikan rekomendasi bagi para pembuat kebijakan, pengembang platform digital, dan pendidik untuk membangun lingkungan daring yang lebih aman yang sangat melindungi hak dan kepentingan anak.

Kata kunci:  Transaksi elektronik; anak di bawah umur; permainan daring; ahliyyah al ada’; kapasitas hukum; pengawasan orang tua; literasi digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afriandi, Hevan. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Sebagai Pengguna Jasa Game Online Terhadap Kerugian Akibat Layanan Penyedia Jasa Game Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Universitas Jambi, 2022.

Annisa, Ayu. “Analisis Keabsahan Akad Jual Beli Oleh Anak Di Bawah Umur Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Pada Jual Beli Handphone Di Pasar Sekampung).” IAIN Metro, 2022.

Anshori, Abdul Ghofur. Hukum Perjanjian Islam Di Indonesia: Konsep, Regulasi, Dan Implementasi. UGM PRESS, 2018.

Arangga, Farhan, and Muhammad Aulia Firmansyah. “Akad Dan Hukum Jual Beli Online Pada Transaksi Digital Dalam Perspektif Islam.” Religion: Jurnal Agama, Sosial, Dan Budaya 2, no. 4 (2023): 1024–1037.

Arifin, Zaenal. Akad Mudharabah (Penyaluran Dana Dengan Prinsip Bagi Hasil). Penerbit Adab, 2021.

Ariswanto, Dery. “Analisis Syarat In’iqad Dari ‘Aqidain Dan Shighat Dalam Pembentukan Sebuah Akad Syariah.” Tahkim (Jurnal Peradaban dan Hukum Islam) 4, no. 1 (2021): 59–78.

Atsar, Abdul, and Rani Apriani. Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen. Deepublish, 2019.

Aulia, Meriza. “Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif Tentang Penetapan Profit Insentif Ojek Online,” 2020.

Awaliyah, Syifa. “Analisis Pelaksanaan Akad Pembiayaan Murabahah Pada BMT Bersama Kita Berkah (BKB) Dan BMT At-Taqwa Pinang.” UIN Syarif Hidayatullah), 2018.

Azizah, Wafiq. “Analisis Praktik Transaksi E-Wallet Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Analisis Di Kabupaten Kudus Tahun 2021).” IAIN KUDUS, 2022.

Banjarnahor, David. “Konsepsi Perlindungan Hukum Konsumen Anak Yang Masuk Dalam Segmentasi Pasar Digital (E-Commerce).” Gorontalo Law Review 5, no. 1 (2022): 27–40.

Bengu, Hany, Selus P Kelin, and Ryan P Hadjon. “Penerapan Etika Bisnis Dalam Kegiatan UMKM Di Era Digital.” TIMOR CERDAS-Jurnal Teknologi Informasi, Manajemen Informasi dan Rekayasa Sistem Cerdas 2, no. 1 (2024): 1–7.

Candrasari, Yuli, Dyva Claretta, and Sumardjiajti. “Pengembangan Dan Pendampingan Literasi Digital Untuk Peningkatan Kualitas Remaja Dalam Menggunakan Internet” 4, no. 4 (2020): 611–618.

David Tan. “Metode Penelitian Hukum: Mengupas Dan Mengulas Metodologi Dalam Menyelenggarakan Penelitian Hukum.” NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 8, no. 5 (2021): 1332–1336.

Fikran, Maulana. “Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Cyber Crime Dalam Bentuk Pencurian Data Pribadi.” Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 10, no. 2 (2021): 1–18.

Hamida, Bella Monica Rahma, and Risma Dewi Hermawan. “Pentingnya Perjanjian Kerjasama Dalam Bisnis Yang Memiliki Kekuatan Mengikat Secara Hukum.” MARHALADO: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat 1, no. 3 (2023): 29–33.

Hanifah, Ida, and Ismail Koto. “Perjanjian Elektronik Yang Dibuat Oleh Anak Dibawah Umur.” Legalitas: Jurnal Hukum 14, no. 2 (2023): 188–189.

Hannani. Hukum Kontrak Dalam Hukum Positif Maupun Hukum Ekonomi Islam: Sebuah Kajian Literatur. Literature Review (Preprints), 2025.

Hermawan, Iwan. Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam. Hidayatul Quran, 2019.

Hidayat, Raden Bethari Zahra. “Implikasi Hukum Dari Ketidakabsahan Suatu Perjanjian Elektronik Ditinjau Dari Hukum Perikatan.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 9, no. 2 (2023): 453–464.

Khutub, Muhammad, and Manggin. “Analisis Ketidaksesuaian Batas Usia Dewasa Dan Konflik Normatif Antara Hukum Pidana Materiil Dan Hukum Perdata Di Indonesia ( Studi Putusan Kasasi Nomor 897 K / PID / 2019 ).” UNES Law Review 6, no. 2 (2024): 7439–7449.

Kuspraningrum, Emilda. “Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam UU ITE Ditinjau Dari Pasal 1320 KUHPerdata Dan UNCITRAL Model Law On Electronic Commerce.” Risalah Hukum Fakultas Hukum Unmul 7, no. 2 (2011): 64–76.

Leu, Urbanus Uma. “Akad Dalam Transaksi Ekonomi Syariah.” Jurnal Tahkim 10, no. 1 (2014): 48–66.

Lubis, Taufik Hidayat. “Hukum Perjanjian Di Indonesia.” SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi 2, no. 3 (2022): 177–190.

Luthfan, Gusti Fadhil Fithrian. “Hukum Microtransaction Dalam Online Mobile Games.” Jurnal Media Keadilan 12, no. 2 (2021): 361.

Ma’sum, M. Ali. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembaharuan Akad Nikah Pasangan Suami Istri Pasca Talak Tiga Di Luar Pengadilan Agama (Studi Kasus Di Kecamatan Negeri Besar).” IAIN Metro, 2023.

Maharani, Rista, and Andria Luhur Prakoso. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 333–347.

Mansyur, Zaenudin. “Dominasi Subyek Akad Dalam Istinbàí Hukum Transaksi Muamalah.” Istinbath: Jurnal Hukum Islam IAIN Mataram 14, no. 2 (2015): 199–220.

Published
2025-05-15
How to Cite
Madihah, M., & Maksum, M. (2025). KONTRAK TRANSAKSI ELEKTRONIK ANAK DI BAWAH UMUR DALAM GAME ONLINE: PERSPEKTIF HUKUM SYARIAH AHLIYYAH AL-ADA’ . Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 11(1), 78-99. https://doi.org/10.61817/ittihad.v11i1.243
Section
Articles