TRADISI BIN SABIN (BAWAAN) DALAM PERKAWINAN ADAT DI DESA CLARAK KABUPATEN PROBOLINGGO: PERSPEKTIF HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Penelitian ini membahas tentang tradisi bin sabin (bawaan) dalam perkawinan adat masyarakat Desa Clarak, Kabupaten Probolinggo, ditinjau dari perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat. Tradisi bin sabin merupakan bentuk pemberian dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan sebelum atau saat pernikahan berlangsung, yang meliputi perlengkapan pribadi, makanan, dan barang-barang kebutuhan lainnya. Dalam hukum Islam, tradisi ini termasuk dalam kategori ‘urf (kebiasaan) yang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan tidak memberatkan salah satu pihak. Sementara itu, dalam hukum adat, bin sabin memiliki kedudukan sebagai bagian dari hukum kebiasaan yang hidup dan dihormati dalam masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, dengan teknik analisis interaktif yang meliputi tiga tahapan utama: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bin sabin masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Clarak sebagai simbol tanggung jawab, penghargaan, dan komitmen dalam membina rumah tangga.
Downloads
References
Afriansyah, Rozy. Tradisi Tabur Beras Kuning dan Uang Koin dalam Acara Arak-Arakan Pernikahan Adat Lampung Perspektif Urf dalam Hukum Islam (Studi kasus di Desa Mataram Marga Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur). Diss. IAIN Metro, 2021.
Arif, di wawancara oleh Peneliti, Probolinggo, 19 Maret 2025
Bama, Nindia Arlesi. ADAT PEMBAYARAN PELANGKAHAN DALAM PERNIKAHAN MENURUT HUKUM ISLAM (Di Desa BanuayuKecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan). BS thesis. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Sosial: Format 2 Kuantitatif dan Kualitatif,(Surabaya: Airlangga University Press,2005),128
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, Agama, Bandung, 2000
HASVIRA, VIRA. TRADISI PABBEREANG SEBAGAI SYARAT PERKAWINAN ADAT BUGIS DI DESA CIMPU KECAMATAN SULI KABUPATEN LUWU DALAM PERSPEKTIF FIQIH MUNAKAHAT. Diss. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palopo, 2023.
Iqbal Hasan, Analisis Data penelitian statistik, Jakarta: PT Bumi Aksara , 2006), 5.
Kartika, Yuni. Pernikahan Adat Jawa Pada Masyarakat Islam Di Desa Kalidadi Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah. Diss. UIN Raden Intan Lampung, 2020.
La Jamaa, Advokasi Hak-hak istri dalam rumah tangga Perspektif Hukum Islam, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam Ambon, Jurnal Musawa, Vol .15, No. 1, Ambon, 2016, 1.
Lubis, di wawancara oleh Peneliti, Probolinggo, 26 Maret 2025
Mahmudi, Mohammad. "RELEVANSI DAN PENGAKUAN BIN-SABIN SEBAGAI TANDA HAK MILIK MENURUT HUKUM ADAT MADURA KAJIAN TERHADAP KEHARMONISAN DENGAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA." YUSTISI 12.1 (2025): 357-371.
Mardani, Hukum Keluarga Islam di Indonesia, Kencana, (Jakarta: PT. FajarInterpratama Mandiri, Cetakan ke-2, 2017), 6.
Mohammad Kasiram, MetodelogiPenelitian, (Malang: UIN Press, 2010), 9. Prilianti & Kasmawati. (2022). Hukum Adat di Indonesia. Pusaka Media
Qomaro, G. W., & Ningsih, N. (2022). Pembayaran Zakat Fitrah dalam Tradisi Metraen Bhekal Bineh di Bangkalan Madura Perspektif ‘Urf. El-Faqih: Jurnal Pemikiran dan Hukum Islam, 8(1), 1-17.
Ritzer, George, Sosiologi Ilmu Pengetahuan Berparadigma Ganda, Jakarta: Raja Grafindo, 2011
Sabril, Sabril. Tinjuaan Hukum Islam Terhadap Tradisi “Macelleng-Celleng” Dalam Proses Pernikahan (Studi Masyarakat Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep). Diss. IAIN parepare, 2022.
Salam, di wawancara oleh Peneliti, Probolinggo, 15 April 2025
Siompu, R. (2023). Tradisi perkawinan Batanati desa Batujungku (prespektif Hukum Ekonomi Syariah) (Doctoral dissertation, IAIN Ambon).
Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik,(Jakarta: Rineka Cipta,2006), 130
Usanti, T. P. (2012). Lahirnya Hak Kebendaan. Perspektif, 17(1), 44.
Wagianto, Ramdan, and Irzak Yuliardy Nugroho. "Tradisi Perang Bangkat Dalam Perkawinan Adat Masyarakat Osing Banyuwangi Dalam Perspektif Sosiologi Hukum Islam." Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam 9.2 (2023): 234-249.
Wagianto, Ramdan. "Harmonisasi Hukum Adat dan Hukum Agama dalam Perkawinan Adat Masyarakat Osing Banyuwangi." Proceedings of Annual Conference for Muslim Scholars. Vol. 6. No. 1. 2022.
Wahhab Khallaf, Kaidah-Kaidah Hukum Islam.(Bandung: Risalah, 1999),hlm. 131
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.