PENERAPAN MA’ALAT AL-'AFAL DALAM HUKUM PERKAWINAN ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Hukum perkawinan Islam di Indonesia
mengalami dinamika yang kompleks, dipengaruhi
oleh berbagai faktor politik hukum dan
kepentingan sosial dalam penerapannya. Sebagai
bagian dari hukum Islam, hukum perkawinan
menghadapi berbagai tantangan kontemporer,
seperti pernikahan dini, perkawinan beda agama,
perceraian, pernikahan siri, kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT), serta isu kesetaraan
gender. Kajian ini menelaah penerapan teori
ma’âlât al-afâl (prediksi konsekuensi perbuatan)
dalam beberapa ketentuan dalam UndangUndang Perkawinan dan Kompilasi Hukum
Islam (KHI) sebagai instrumen untuk
mewujudkan maqāṣid al-syarī‘ah dan prinsip
keadilan. Penelitian ini menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan library research,
menganalisis berbagai sumber primer dan
sekunder yang relevan. Data yang diperoleh
dianalisis secara deskriptif-analitis guna
memahami implikasi penggunaan ma’âlât al-afâl
dalam kebijakan hukum perkawinan Islam di
Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
teori ma’âlât al-afâl menjadi dasar dalam
merumuskan kebijakan hukum perkawinan untuk
mencegah dampak negatif dari praktik yang tidak
sesuai dengan maqashid syariah. Teori ini
berperan dalam pembentukan norma hukum
yang bertujuan melindungi hak-hak individu dan
menciptakan kemaslahatan dalam masyarakat
Downloads
References
Pressindo, 1992.
Arifin, Busthanul. Pelembagaan Hukum Islam di Indonesia: Akar Sejarah, Hambatan
dan Prospeknya. Jakarta: Gema Insani Press, 1996.
Azwar, Wazni. "Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Perkawinan Indonesia
Nomor 1 Tahun 1974 (UUP)." Hukum Islam 21, no. 1 (2022): 133–144.
https://doi.org/10.24014/jhi.v21i1.11616.
Basri, Helmi. Teori Ma’âlât Af‘al: Solusi Problematika Kontemporer dalam Bingkai
Maqashid Syari’ah. Cet. 1. Jakarta: Kencana, 2021.
Fernanda, A., Salma, S., dan Hidayat, R. "Taqnin Fikih: Transformation of Marriage
Law in Indonesia." IJHI: Indonesian Journal of Halal Issues 3, no. 1 (2024):
45–60.
Fitri, A. Pembaruan Hukum Keluarga di Indonesia Melalui Kompilasi Hukum Islam.
Bandung: Mahkamah Agung RI, 2020.
Hamid, A. "Bab 3: Sistem Hukum Adat." Dalam Hukum Adat Indonesia, 42–58.
Solo: Pustaka Iltizam, 2023.
Hasibuan, M. O. "Hukum Islam dan Lembaga Peradilan Agama pada Awal
Kemerdekaan." Journal of Islamic Law El Madani (2021).
Ikhwan, I. "The Contribution of LWC van den Berg’s Thoughts in Dutch Colonial
Legal Politics on the Development of Religious Courts in Indonesia." AJIS:
Academic Journal of Islamic Studies (2022).
Ismail, Ismail, dan Alimni, Alimni. "Tinjauan Hukum Perkawinan Islam Berdasarkan
Sejarah Pembentukannya." El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Islam 6, no. 2
(2023): 123–140.
Jumni Nelli, dan Harman, Azni. "Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Latar
Belakang Sejarah dan Perkembangannya." Ijtihad: Jurnal Hukum dan Ekonomi
Islam 15 (2021): 323–340.
Ridlo, M. "Sejarah Perkembangan Peradilan Agama pada Masa Kesultanan dan
Penjajahan Sampai Kemerdekaan." Asy-Syari’ah: Jurnal Hukum Islam (2021).
Rosadi, A. Hukum dan Administrasi Perkawinan. Bandung: UIN Sunan Gunung
Djati, 2021.
Salim, A. Perkembangan Hukum Islam di Indonesia: Studi tentang Undang-Undang
Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Yogyakarta: UII Press, 2013.
Setiawan, R. Reformasi Hukum Perkawinan Islam: Kajian terhadap Dispensasi
Pernikahan Dini. Jakarta: Prenada Media, 2023.
Sorongan, G. G. "Kajian Yuridis Kedudukan Hukum Anak yang Lahir dari Hasil
Perkawinan Sirih dalam Kaitannya dengan Warisan Menurut Hukum Perdata."
Lex Privatum 9, no. 1 (2021): 1–13.
Syaifullah, A. Maalatul Af‘al dalam Hukum Islam: Implikasi bagi Kebijakan Publik.
Yogyakarta: UII Press, 2020.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat
dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2009.
Wiranata, Nopan, Ismail Ismail, dan Alimni Alimni. "Tinjauan Hukum Perkawinan
Islam Berdasarkan Sejarah Pembentukannya." El-Usrah 5, no. 2 (2022): 327–
340. https://doi.org/10.22373/ujhk.v5i2.15623.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







