KEBIJAKAN HUKUM SUMBER DAYA ALAM: PERSPEKTIF EKONOMI, KEARIFAN LOKAL DAN TRANSENDENTAL
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan merumuskan kebijakan hukum SDA yang holistik dengan mengintegrasikan perspektif ekonomi, kearifan lokal, dan transendental. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-empiris, menggabungkan analisis kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, teori ekonomi lingkungan, dan studi kasus kearifan lokal di beberapa wilayah di Indonesia, dengan wawancara mendalam bersama pemangku kepentingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum SDA yang dominan saat ini cenderung berorientasi ekonomi kapitalistik dan belum sepenuhnya mengakomodasi dimensi sosial dan spiritual masyarakat adat. Penegakan hukum juga masih lemah dan seringkali berimplikasi pada kerusakan lingkungan serta konflik horizontal. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan hukum SDA yang mengedepankan prinsip keadilan antargenerasi, partisipasi masyarakat, dan nilai-nilai transendental yang mengakui hubungan harmonis antara manusia dan alam.
Downloads
References
Alford, P., & Jones, R. The Lone Digital Tourism Entrepreneur: Knowledge Acquisition and Collaborative Transfer. Tourism Ma., 2020.
Anwar, Muhkamat. “Green Economy Sebagai Strategi Dalam Menangani Masalah Ekonomi Dan Multilateral.” Jurnal Pajak Dan Keuangan Negara (PKN) 4, no. 1S (2022): 343–56. https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1s.1905.
August, W. Smith. Sumber Daya Manusia Dan Produktivitas Kerja, Yang Di Kutip Oleh Sedarmayati. Bandung : Mandar Maju. Bayu Indra Setia, Err, 2018.
Bayu Anggara dkk. “Penegakan Hukum HAM Di Indonesia Dalam Perspektif Paradigma Keadilan Hukum Transendental.” DOKTRINA : Journal of Law 6, no. April (2023): 82–103.
Budiantoro, Wahyu, and Chubbi Syauqi. “Manajemen Community Development Perspektif Komunikasi Transendental.” ICODEV: Indonesian Community Development Journal 3, no. 2 (2022): 99–110.
Chandra, Febrian. “Pengelolaan Kehutanan Berbasis Masyarakat Hukum Adat Dalam Kerangka Konstitusi Hijau Di Indonesia Febrian Chandra” 3 (2025): 104–19. https://doi.org/10.70308/adagium.v3i1.67.
Daaris, Yuli Yanti. “Sinergi Kebijakan Publik Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Dalam Pembangunan Berkelanjutan Di Wilayah Pesisir Kabupaten Bima PENDAHULUAN Integrasi Kebijakan Publik Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Merupakan Fondasi Penting Dalam Mewujudkan Kesejahteraan So.” IAN: Jurnal Ilmu Administrasi Negara 21, no. 2 (2024): 14–28.
Eleanora, Fransiska Novita. “Pancasila Sebagai Norma Dasar Dalam Sistem Hukum Indonesia.” ADIL : Jurnal Hukum 3, no. 1 (2012): 143–65.
Gusti, Riska, Dwi Permadani, Mohammad Arif, Marselina Elake, Tegu Alexcander, and M Bahri Arifin. “Kolaborasi Hukum Adat Dayak Dan Kebijakan Nasional : Analisis Literatur Untuk Pengelolaan Sumber Daya Alam Di Kalimantan Timur.” Jurnal Penelitian Multidisiplin Bangsa 1, no. 12 (2025): 2172–82.
Hasan, Zainol. “Manusia Dalam Perspektif Fungsi Transendental.” Tadris 12, no. 2 (2017): 30–34.
Indriani, Umi, Niken Najmi Zura, Siti Ayu Silmyani, Rafli Dwi Putra, Muhammad Radja Ramadhani, Yohakim Waukateyau, Universitas Negri Padang, and Kota Padang. “Dinamika Hubungan Sosial Dan Budaya Dalam Implementasi Kebijakan Publik Di Kota Padang.” Jurnal Media Akademik (Jma) 3, no. 5 (2025).
Juhadin, Risandri Ono, and Yulia Ratnaningsih. “Peran Hukum Adat Dalam Pengelolaan Hutan Adat Di Desa Benteng Raja Kecamatan Borong Kabupaten Manggarai Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Silva Samalas 2, no. 1 (2019): 54. https://doi.org/10.33394/jss.v2i1.3653.
Marthen, A. “Implementasi Hukum Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan.” Innovative: Journal Of Social Science Research 4, no. 4 (2024): 8220–29.
Meyresta, Lovina, Muhammad Iqbal Fasa, and Suharto. “Etika Pengelolaan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Dalam Perspektif Islam.” Jurnal Dinamika Ekonomi Syariah 9, no. 2 (2022): 85–96. https://doi.org/10.53429/jdes.v9i2.389.
Nagara, Grahat. “Perkembangan Sanksi Administratif Dalam Penguatan Perlindungan Lingkungan Terkait Eksploitasi Sumber Daya Alam (Studi Kasus : Sektor Perkebunan, Pertambangan, Dan Kehutanan).” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 3, no. 2 (2017): 19–44. https://doi.org/10.38011/jhli.v3i2.41.
Nugroho, Sigit Sapto. “Pengembangan Epistemologi Ilmu Hukum Berbasis Transendental.” Perspektif 21, no. 2 (2016): 97. https://doi.org/10.30742/perspektif.v21i2.174.
Parnawi, Afi, Abdullah Idris, Zufriyatun Zufriyatun, and Rafiqi Rafiqi. “Innovation In The Development Of Islamic Religious Education With A Multicultural Approach.” Journal Of Human And Education (JAHE) 4, no. 1 (2024): 231–41. https://doi.org/10.31004/jh.v4i1.589.
Purba, Bonaraja, Eva Juli Yanti Situmorang, M.Abdan Syakura Annurradi, Hernita Siagian, and Marsanda Hutagalung. “Kebijakan Pemerintah Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Studi Kasus Indonesia.” Economic Reviews Journal 3, no. 3 (2024): 2145–50. https://doi.org/10.56709/mrj.v3i3.316.
Purnawan Dwikora. “Rekonstruksi Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Berbasis Kearifan Lokal Sebagai Kontribusi Menuju Pengelollaan Sumber Daya Alam Yang Indonesia.” Jurnal Konstitusi IV, no. 2 (2011): 94.
Rahmi, S A. “Pembangunan Pariwisata Dalam Perspektif Kearifan Lokal.” Reformasi 6, no. 1 (2016): 76–84. https://jurnal.unitri.ac.id/index.php/reformasi/article/view/679%0Ahttps://jurnal.unitri.ac.id/index.php/reformasi/article/download/679/658.
Rasyad Al Fajar, Muhammad, and Ifantri Ifantri. “Strategi Promosi Pengembangan Pariwisata Di Kabupaten Bima Di Tinjau Dari Perspektif Ekonomi Syariah.” J-ESA (Jurnal Ekonomi Syariah) 4, no. 1 (2021): 77–95. https://doi.org/10.52266/jesa.v4i1.747.
Rifai, R, and H Haeril. “Integrasi Kebijakan Publik Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Untuk Pembangunan Pesisir Di Kabupaten Bima.” Journal of Governance and Local Politics … 6, no. 1 (2024): 25–36. https://journal.unpacti.ac.id/index.php/JGLP/article/view/1235.
Sawani dan Istani. “Penegakan Hukum Pertambangan Tanpa Izin Berbasis Transendental.” Satya Dharma: Jurnal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2022): 27–39.
Siombo, Marhaeni Ria. “Kearifan Lokal Dalam Perspektif Hukum Lingkungan.” Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 18, no. 3 (2011): 428–43. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss3.art7.
Suci Mulyati, Putri Rahyu dan Nuryadin. “Pengaruh Kepemimpinan Dan Budaya Organisasi Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai Di Kantor Camat Woha Pada Tahun 2024.” Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam 11, no. 1 (2016): 1–23.
Sumbawa, Teknologi. “Implementasi Hukum Lingkungan Dalam Konversi Lahan : Perspektif Sosiologi Hukum ( Deforestasi , Konsumtivisme , Dan Pertanian Jagung Di Bima )” 7 (2024).
Ummah, Masfi Sya’fiatul. “Gama Dan Tantangan Budaya Modern Perspektif Islam.” Sustainability (Switzerland) 11, no. 1 (2019): 1–14. http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008.06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_Sistem_Pembetungan_Terpusat_Strategi_Melestari.
Utami, Niza, Rizky Febrian Saragih, Muli Daulay, M Daffa Maulana, and Purnama Ramadani. “Sosial Dan Ekonomi Indonesia.” Journal of Management and Social Sciences 2, no. 1 (2023): 2963–5047.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







