DISFUNGSI PIDANA MATI BAGI KORUPTOR PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIKIH KONTEMPORER

  • Dewi Ervina Suryani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Faisal Hamdani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Iqbal Irham Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Korupsi, Pidana Mati, Hukum Positif, Fikih Kontemporer

Abstract

Korupsi dikategorikan ke dalam kejahatan luar biasa (extraordinary crime), karena akibat yang ditimbulkannya dapat merusak sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Korupsi  menghambat kemajuan dan pembangunan bangsa, meningkatkan jumlah kemiskinan dan bahkan bisa membunuh ekonomi negara. Begitu berbahayanya sampai pemerintah memberikan perlakuan khusus untuk menangani kejahatan ini dengan membentuk aturan dan perangkat hukum tersendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kenapa pidana mati bagi pelaku korupsi tidak pernah terlaksana hingga kini. Dengan menggunakan metode analisis kualitatif terhadap data primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, maka ditemukan bahwa frasa “keadaan tertentu” dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TPK) tidak memiliki pengertian yang pasti (blur) seperti negara dalam keadaan bahaya, terjadi bencana nasional, sebagai bentuk pengulangan kejahatan, dan pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter. Penjelasan seperti ini menghilangkan hukuman pidana mati bagia pelaku korupsi di luar empat ketentuan tersebut. Dari temuan ini maka dapat disimpulkan bahwa disfungsi pidana mati bagi pelaku korupsi disebabkan adanya pembatasan keadaan cakupan perbuatan korupsi yang bisa dihukum mati yang ada pada aturan pasal 2 ayat (2) UU TPK. Untuk itu, penulis menyarankan kepada pemerintah dan badan legislatif untuk segera melakukan revisi terhadap UU TPK dengan menghapus frasa “keadaan tertentu” dan menambahkan satu pasal baru yang mengatur tentang pidana mati secara tegas mencakup semua bentuk korupsi yang merugikan bangsa dan negara, serta jelas dan terukur mengatur tentang batas minimum korupsi yang wajib dijatuhi pidana mati, misalnya minimal Rp 1.593.750.000,- berdasarkan mazhab Syafi’i, atau minimal Rp 6.375.000.000  berdasarkan mazhab Hanafi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adia Nugraha. (2015). Penjatuhan Pidana Bersyarat Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan Conditional Criminal Imposing to Perpetrators of Criminal Acts of Persecution. Fiat Justisia Journal of Law, 10. https://doi.org/https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v10no1.743

Aditya Putra Perdana. (2019, December 11). Bupati Kudus Didakwa Terima Suap Rp 750 Juta dan Gratifikasi Rp 2,5 Miliar. Kompas. https://www.kompas.id/baca/utama/2019/12/11/bupati-kudus-didakwa-terima-uang-suap-jabatan

Aji Prasetyo. (2023, June 19). Residivis dan Pemberat Pidana Semu Pelaku Tindak Pidana. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt648ea0c5c40e5/residivis-dan-pemberat-pidana-semu-pelaku-tindak-pidana/

Amir, N., & Shuhufi, M. (2024). Pidana Mati Terhadap Tipikor Perspektif Fikih Islam. Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 2(6), 350–355. https://doi.org/10.5281/zenodo.11624143

Arini Indika Arifin. (2015). TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM 1 Oleh: Arini Indika Arifin 2. Lex Et Societatis, 3. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexetsocietatis/article/view/7072

Arum, F. A., & Oktavia, E. M. (2023). IMPLEMENTASI KEADAAN DARURAT DI INDONESIA: INKONSISTEN PENERAPAN KEADAAN DARURAT. El-Wasathiya: Jurnal Studi Agama, 11(2), 66. https://doi.org/https://doi.org/10.35888/el-wasathiya.v11i2.5543

Aulia, M. (2023). Kajian Fikih Kontemporer: Ruang Lingkup Dan Urgensitas Di Era Modernisasi. https://jurnal.mahadalymudi.ac.id/index.php/Al-Nadhair/article/view/36

Diky Anandya, & Kurnia Ramdhana. (2024). Laporan Hasil Pemantauan Tren Korupsi Tahun 2023 Penulis: Diky Anandya Kurnia Ramdhana.

Endri, E., Suryadi, S., & Sucipta, P. R. (2020). Proporsionalitas Putusan Hakim Berdasarkan Ide Keseimbangan. Jurnal Selat, 7(2), 199–222. https://doi.org/10.31629/selat.v7i2.2391

Fahma Aulia, R., Supian, U., Alfatih, Z. H., & Najmudin, D. (2023). Tinjauan Hukum Pidana Islam Terkait Dengan Tindak Pidana Korupsi Kajian Jarimah Ta’zir. Jurnal Kajian Agama Dan Dakwah, 1(2). https://doi.org/10.333/Tashdiq.v1i1.571

Fausi, A., & Mubarok, J. (2023). Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam Fikih Pemimpin dan Pernikahan Beda Agama: Kontekstualisasi Kaidah Taṣarruf al-Imām ’alā al-Ra’iyyah Manūṭun bi al-Maṣlaḥah. Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum Dan Pemikiran Islam, 3. https://jurnalfsh.uinsa.ac.id/index.php/komparatif/article/view/2003

Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (2000). https://mui.or.id/baca/fatwa/risywah-suap-ghulul-korupsi-dan-hadiah-kepada-pejabat

Indonesia Corruption Watch. (2008, May 1). KPU Harus Jalan Terus Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg. Indonesia Corruption Watch.

Junaidi. (2025, January 2). Koruptor Hendaknya Dijatuhi Hukuman Berat, Perlu Dipidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Mati. Majelis Ulama Indonesia. https://mui.or.id/baca/berita/mui-koruptor-hendaknya-dijatuhi-hukuman-berat-perlu-dipidana-penjara-seumur-hidup-atau-pidana-mati

Mardani. (2008). Sanksi Potong Tangan Bagi Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dalam Perspekttif Hukum Islam. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM.

Marlinda Oktavia Erwanti. (2022, June 20). Status Buron Sjamsul Nursalim dan Istri Sudah Berakhir. https://news.detik.com/berita/d-6137467/status-buron-sjamsul-nursalim-dan-istri-sudah-berakhir

Meilani, Misbahuddin, & shuhufi. (2024). Fikih Kontemporer : Analisis Faktor-Faktor yang Mendasari dan Strategi Penyelesaiannya Contemporary fiqh : Analysis of the Underlying Factors and Resolution Strategies. Ju Jurnal Kolaboratif Sains, 7(6). https://doi.org/10.56338/jks.v7i6.5381

Mochamad Januar Rizki. (2021, August 23). Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Perkara Bansos. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/eks-mensos-juliari-divonis-12-tahun-penjara-dalam-perkara-bansos-lt61235675ad26b/

Muhamad Mustain Nasoha, A., Zevana Avindya Putri, C., Listiana, S., & Azizah Hasna, D. (2025). Analisis Tindak Pidana Korupsi di Indonesia Perspektif Fikih Perbandingan Madzhab dan Hukum Positif. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora, 2(7), 241–253. http://jurnal.kolibi.org/index.php/kultura

Muhammad Naufal Darmadi, & Fanny Patricia Gultom. (2025). Salah Kaprah Korupsi 271 Triliun: Kerugian Negara atau Kerugian Lingkungan? https://lk2fhui.law.ui.ac.id/portfolio/salah-kaprah-korupsi-271-triliun-kerugian-negara-atau-kerugian-lingkungan/#:~:text=Angka%20kerugian%20tersebut%20bukanlah%20total,pemulihannya%20itu%20Rp%205%2C257%20triliun

Muhayah. (2021, December 21). Risywah Dalam Perspektif Hukum Islam. Pengadilan Tinggi Agama Banten. https://www.pta-banten.go.id/artikel-pengadilan/927-risywah-dalam-perspektif-hukum-islam

Musyahid Idrus, A. (2021). Kebijakan Pemimpin Negara Dalam Perspektif Kaidah Fikih: Tasarruf Al-Imam Manutun Bil Maslahah. Al-Daulah, 10(2).

Nasruddin Yusuf. (2004). Konsep Al-Qur’an Tentang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 2. https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/JIS/article/view/221/194

Nurul Irfan, & Masyrofah. (2013). FIQIH JINAYAH (Achmad Zirzis & Nur Laily Nuroh, Eds.; 1st ed.). Amzah. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/51021/1/FIQIH%20JINAYAH.pdf

Presiden Republik Indonesia, Pub. L. No. 23 (1959).

Rafli Saldi. (2017). RAFLI SALDY.

Ratna, Raseta, Melandia, Adelia, Ella, & Arjuna. (2023). Analisis Penyebab Dan Upaya Krisis Moneter Yang Dilakukan Para Pemerintah Saat Krisis Global Tahun 2008. Journal of Economic Education, 2(1), 38–46.

Roman, J., & Farrell, G. (2002). Crime Prevention Studies. 14, 53–92. https://socialvalueuk.org/wp-content/uploads/2016/03/cba%20for%20crim%20prevention.pdf

SEKNASFITRA. (2015, March 1). BLBI Century Terancam Terhenti. https://seknasfitra.org/blbi-century-terancam-terhenti/

Sakinah. (2014). Korupsi Dalam Perspektif Hukum Islam Volume I, Nomor 1, Desember. Et-Tijarie: Jurnal Hukum Dan Bisnis Syariah, 1. https://journal.trunojoyo.ac.id/ettijarie/article/view/4591/3202

Syarbaini, A. (2023). Konsep Ta’zir Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Tahqiqa, 17(2).

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (1945).

Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari. (2025a). Ghulul, Dosa Besar. Almanhaj. https://almanhaj.or.id/5943-ghull-dosa-besar.html

Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari. (2025b). Khianat Dosa Besar Tanda Hari Kiamat. Almanhaj. https://almanhaj.or.id/8226-khianat-dosa-besar-tanda-hari-kiamat.html

Wahbah az-Zuhaili. (2007). Fiqih Islam Wa Adillatuhu 4. chrome-extension://efaidnbmnnnibpcajpcglclefindmkaj/https://ia903106.us.archive.org/22/items/etaoin/Fiqih%20Islam%20Wa%20Adillatuhu%204.pdf

Yudho Winarto. (2016, August 9). Skandal Bank Bali: Kongkalikong Berbau Politik. https://lipsus.kontan.co.id/v2/perbankan/read/325/Skandal-Bank-Bali-kongkalingkong-berbau-politik

Yulianto, S., Apriyadi, R. K., Aprilyanto, A., Winugroho, T., Ponangsera, I. S., & Wilopo, W. (2021). Histori Bencana dan Penanggulangannya di Indonesia Ditinjau Dari Perspektif Keamanan Nasional. PENDIPA Journal of Science Education, 5(2), 180–187. https://doi.org/10.33369/pendipa.5.2.180-187

Yusuf, M., & Musyahid, A. (2021). Penegakkan Hukum Tindak Pidana Korupsi; Studi Komparatif Mazhab al-Syafi’i dan Hukum Positif Indonesia. Shautuna. https://doi.org/https://doi.org/10.24252/shautuna.v2i1.18366

Published
2025-07-10
How to Cite
Suryani, D. E., Muhammad Faisal Hamdani, & Muhammad Iqbal Irham. (2025). DISFUNGSI PIDANA MATI BAGI KORUPTOR PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN FIKIH KONTEMPORER. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 11(2), 1-17. https://doi.org/10.61817/ittihad.v11i2.273
Section
Articles