PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL VERBAL DI MEDIA SOSIAL PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM
Abstract
Penelitian ini berjutuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual verbal di media sosial dari perspektif hukum positif dan hukum Islam. Permasalahan utama dalam penelitian ini dirumuskan dalam tiga pertanyaan yaitu: Pertama, bagaimana bentuk-bentuk pelecehan seksual verbal di media sosial dan perlindungan hukumnya, dan ketiga bagaimana implementasi perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami pelecehan verbal di media sosial. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penyelusuran di media sosial, TikTok, Instagram, dan WhatsApp. Selanjutnya menngunakan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan literatur keislaman yang relevan. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori perlindungan hukum dan teori jarimah ta’zir dalam hukum Islam untuk melihat sejauh mana korban mendapat perlindungan secara hukum baik dalam sistem hukum nasional maupun Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual verbal di media sosial masih belum maksimal. Dalam hukum positif, perlindungan baru mulai ditegaskan melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), namun implementasinya masih menghadapi tantangan teknis dan sosial. Sementara itu, hukum Islam menilai perbuatan tersebut sebagai tindakan tercela yang dapat dikenai sanksi ta’zir. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam penguatan regulasi dan peningkatan kesadaran masyarakat serta penegak hukum dalam menangani pelecehan seksual verbal secara lebih adil dan menyeluruh.
Downloads
References
Aleng, Christy A. I., “Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Secara Verbal”, Lex Crimen, Vol. 9 No. 2 2020, h. 63.
Al Rahman, Naufal, “Pelecehan Seksual Verbal Pada Mahasiswi Berhijab (Studi Tentang Pemaknaan Pengalaman Pelecehan Seksual Verbal Bagi Mahasiswi Berjilbab di Kota Surabaya)”, (Surabaya: Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga), h. 3.
Anak Agung Ayu Wulan Pramesti Puja Dewi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan Luh Putu Suryani. “Penghapusan Kekerasan Seksual Melindungi Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) di Indonesia,” Preferensi Hukum 3, No. I, 2022, h. 108-114.
Artaria, Myrtati D., Studi Preliminer “Efek Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus”, (Surabaya: Universitas Airlangga, 2012), Vol. 1, No.1, h. 55.
Barda Nawawi Arief, “Bunga rampai Kebijakan Hukum Pidana”, (Bandung: Citra Bakti, 2005), h. 24.
Brutu, Jumadin, Skripsi, “Formulasi Pelecehan Seksual dalam Perspektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam”, (Magelang: Universitas Muhammadiyah Magelang, 2018), h. 1-2.
Husin, Laudita Soraya, “Kekerasan Seksual Pada Perempuan Dalam Perspektif Al-Qur’an dan Hadist”, h. 17.
Igo, Mahyudin, “Kebijakan Hukum Pidana: Pidana Alternatif Selain Pidana Penjara”, (Yogyakarta: K Media, 2022), h. 28.
Intan Diah Permata Ayu, “Penerapan Hukum Tindak Pidana Pelecehan Seksual Melalui Media Online di Indonesia”, 2022, h. 602-623.
Juanda, dkk, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Persetubuhan”, Jurnal Jatiswara, (Nusa Tenggara Barat: Fakultas hukum Universitas Mataram, 2021), Vol. 36, No. 3, h. 250.
Juliantara, Dandi dkk, “Analisis Viktimologis Pelecehan Seksual Verbal di Wilayah Hukum Kota Malang”, Indonesia Law Reform Journal (Malang: Studi di Polresta Kota Malang, 2021), Vol. 1, No. 3, h. 444.
Kartika, Yuni, dan Andi Najemi, “Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) dalam Perspektif Hukum Pidana”, 2021, h. 1-21.
Komnas Perempuan, Kekerasan Seksual Kenali & Tangani, Jakarta, h. 6.
Laudrik Palandi Afadino, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pelecehan Seksual Di Media Sosial”, (Fakultas Hukum: Universitas Sintuwo Maraso, 2023), h. 7.
M. Hadjon, Philipus, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, (Surabaya: Bina Ilmu, 1987), h. 2.
Magfirah, Adinda Cahya, Kekerasan Seksual Dalam Tinjauan Hukum Islam, (Makassar: Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, 2023), Vol. 2, No. 6, h. 4.
Mitha Sanjaya, Kadek Jovan, “Tindak Pidana Pelecehan Seksual Dalam Media Sosial”, Jurnal Kertha Desa, Vol. 9, No. 11, h. 92.
Mustika, Aena Linda, “Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindak Pidana Pelecehan Verbal Melalui Sosial, Media”, Bhirawa Law Journal, h. 68.
Nurahlin, Siti, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual”, Jatiswara, Vol. 37 No. 3, 2022, h. 314, : https://doi.org/10.29303/jtsw.v37i3.425
Nur Fadillah, Astuti, “Catcalling Sebagai Perilaku Pelecehan Seksual Secara Verbal Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana”, (Ambon: Fakultas Hukum Universitas Pattimura, 2021), Vol. 7, No. 2, h. 6.
Nurdiana Sari, “Studi Tentang Kekerasan Berbasis Gender Online”, Jurnal Dewantara, Vol. 11, 2021, h. 95.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 38 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pasaribu, Munawir, Edukasi Islami, Jurnal Pendidikan Islam, “Peranan Pendidikan Agama Islam dalam Pencegahan Pelecehan Seksual Online di Kalangan Mahasiswa”, (Sumatera Utara: Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, 2022), Vol. 11, No. 3, h. 87.
Pebrianti, Chantika, “Perlindugan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling) Di Media Sosial”, (Karawang: Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, 2023), Vol. 3, No. 4, h. 2.
Prakoso, Abintoro, “Hukum Perlindungan Anak”, (Yogyakarta: LaksBang PRESSindo, 2016), h. 4.
Septianti, Ika, “Tinjauan Yuridis Tentang Pelecehan Verbal di Media Sosial”, (Tenggarong: Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara, 2022), Vol. 4, No. 1, h. 48.
Soedarto, “Kapita Selekta Hukum Pidana”, (Bandung: Alumni Bandung, 2006), h. 159.
Soekanto, Soerjono, “Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Susila, Jaka, “Monodualistik Penanganan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Perspektif Pembaharuan Hukum Acara Pidana Indonesia”, 2019, h. 180-193.
Tapianauli Rahayu Pitaloka, Eugenia Prasmadena, dan Addin Kurnia Putri, “Pemaknaan Kekerasan Simbolik Dalam Pelecehan Seksual Secara Verbal (Catcalling)”, Journal of Development and Social Change, Vol. 4, No. 1, 2021, h. 90. https://doi.org/10.20961/jodasc.v4i1.52498
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Watak, Rafilino, “Tindak Pidana Pelecehan Seksual Verbal dalam Hukum Positif di Indonesia” Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Privatum, Vol. 12, No. 1, 2023, h. 9.
Wabsite
https://ijrs.or.id/2023/11/30/perempuan-dan-anak-masih-kesulitan-ketika-berurusan-dengan-hukum-pedoman-baru-bagi-jaksa-bisa-membantu-2/ (diakses pada tanggal 18 Mei 2025 pukul 11. 21 WIB).
https://infid.org/wp-content/uploads/2024/01/Laporan-Penelitian-Kuantitatif-Studi-Barometer-Sosial-Kesetaraan-Gender.pdf (diakses pada tanggal 18 Mei 202 pukul 12.00 WIB).
https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunan (diakses pada tanggal 10 Mei pukul 12.00 WIB).
https://komnasperempuan.go.id/catatan-tahunandetail/info-grafis-catahu-2020-catatan-tahunan-kekerasan-terhadap-perempuan-tahun-2019 (diakses pada tanggal 18 Mei 2025 pukul 14.00 WIB).
https://komnasperempuan.go.id/instrumen-modul-referensi-pemantauan-detail/15-bentuk- (diakses pada tanggal 10 Mei 2025 pukul 20.00 WIB).
https://komnasperempuan.go.id/uploadedFiles/1466.16149 (diakses pada tanggal 10 Mei 2025 pukul 15.00 WIB)
https://kumparan.com/kumparanwoman/bernadya-kena-komentar-bernada-melecehkan-bukti-pelecehan-online-masih-marak-23biNWYJZEG (diakses pada tanggal 16 Mei 2025 pukul 23.26 WIB).
https://nasional.kompas.com/read/2022/04/13/13255941/1 (diakses pada tanggal 18 Mei 2025 pukul 10.12 WIB).
https://nasional.sindonews.com/berita/1429937/14/situs-patrolisiber-upaya-polri-himpun-info-kejahatan-siber (diakses pada tanggal 16 Mei 2025 pukul 23.00 WIB).
https://pontianakinfo.disway.id/amp/10150/viral-dugaan-pelecehan-verbal-di-tiktok-komentar-hcj-photoworks-fotografer-pontianak-jadi-sorotan (diakses pada tanggal 16 Mei 2025 pukul 23.19 WIB).
https://theconversation.com/kekerasan-seksualdi-internet-meningkat-selama-pandemi-dan-sasar-anakmuda-kenali-bentuknya-dan-apa-yang-bisa-dilakukan152230 (diakses pada tanggal 17 Mei 2025 pukul 12.00 WIB)
https://www.hukumonline.com/berita/a/tugas-dan-wewenang-aparat-penegak-hukum lt6230538b64c71/?page=3 (diakses pada tanggal 18 Mei 2025 pukul 11.40 WIB).
https://www.netralnews.com/panduan-lengkap-melaporkan-pelecehan-dan-kekerasan-seksual/RHE1V0p4Qkt3SWJMdEQ5a1FnbU0vZz09 (diakses pada tanggal 18 Mei 2025 pukul 12.10 WIB).
https://www.perempuanberkisah.id/2022/12/19/strategi-advokasi-dan-kolaborasi-pendampingan-kasus-kekerasan-berbasis-gender/ (diakses pada tanggal 18 Mei 2025 pukul 12.17 WIB).

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







