IMPLEMENTASI PRINSIP GOOD GOVERNANCE DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Abstract
Prinsip Good Governance atau tata kelola pemerintahan yang baik merupakan paradigma normatif yang menekankan pada nilai transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, supremasi hukum, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dalam konteks hukum administrasi negara, prinsip ini menjadi pedoman utama bagi aparatur pemerintahan dalam menjalankan kewenangan publik secara tertib, efisien, dan berkeadilan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis implementasi prinsip Good Governance dalam hukum administrasi negara Indonesia melalui pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Good Governance telah memperoleh legitimasi hukum yang kuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan serius terutama dalam hal akuntabilitas birokrasi dan partisipasi publik. Artikel ini menyarankan perlunya reformasi kelembagaan, peningkatan kompetensi aparatur, serta digitalisasi sistem pemerintahan sebagai strategi penguatan prinsip Good Governance di bidang hukum administrasi.
Downloads
References
Dwiyanto, A. (2021). Mewujudkan Good Governance Melalui Reformasi Birokrasi. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Haryono, B. (2020). Good Governance dan Hukum Administrasi Modern. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Handayani, F. A., & Nur, M. I. (2019). Implementasi Good Governance Di Indonesia. Publica: Jurnal Pemikiran Administrasi Negara, 11(1), 1–11. https://doi.org/10.15575/jpan.v11i1.7631
Indroharto. (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.
Marbun, S.F. (2018). Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Rahardjo, S. (2022). Hukum dan Perubahan Sosial: Reformasi Tata Kelola Pemerintahan di Era Digital. Jakarta: Prenada Media.
Rasul, S. (2012). Penerapan Good Governance di Indonesia dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(3), 538. https://doi.org/10.22146/jmh.16276
Ridwan HR. (2019). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
UNDP. (1997). Governance for Sustainable Human Development. New York: UNDP.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Prasetyo, A., & Wibowo, H. (2021). Evaluasi Implementasi Good Governance di Pemerintah Daerah: Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Tata Kelola Pemerintahan, 5(2), 134–150.
World Bank. (1992). Governance and Development. Washington D.C.: World Bank Publications.
Yulianto, B. (2021). Good Governance dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara: Antara Prinsip Etika dan Prinsip Hukum. Jurnal Kajian Pemerintahan, 7(1), 55–70.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







