URGENSI SUPREMASI HUKUM SEBAGAI PILAR KESTABILAN SOSIAL

  • Armansyah STIS AL-Ittihad Bima
Keywords: Supremasi Hukum, Stabilitas Sosial, Keadilan, Legitimasi, Negara Hukum

Abstract

Supremasi hukum merupakan pondasi utama dalam menjaga stabilitas sosial dan keberlanjutan sistem sosial politik suatu negara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan urgensi supremasi hukum dalam memperkuat ketertiban sosial serta mengidentifikasi korelasi antara konsistensi penegakan hukum dengan stabilitas sosial masyarakat Indonesia. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan pendekatan kualitatif-deskriptif. Analisis dilakukan melalui penelaahan teori rule of law (Dicey), sistem hukum (Friedman), dan teori legitimasi sosial (Habermas). Hasil penelitian menunjukkan bahwa supremasi hukum berperan sebagai instrumen integratif yang menghubungkan nilai keadilan, kepercayaan publik, dan legitimasi pemerintah. Penegakan hukum yang lemah, inkonsistensi aparat, dan praktik diskriminatif menjadi ancaman serius terhadap stabilitas sosial. Penelitian ini menegaskan bahwa supremasi hukum bukan hanya norma formal, tetapi juga instrumen sosial yang menentukan keberlangsungan kohesi masyarakat.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, J. (2020). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Dicey, A. V. (1982). Introduction to the Study of the Law of the Constitution. London: Macmillan.
Durkheim, E. (1893). The Division of Labor in Society. New York: The Free Press.
Ehrlich, E. (1936). Fundamental Principles of the Sociology of Law. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Friedman, L. M. (2020). The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation.
Habermas, J. (1996). Between Facts and Norms: Contributions to a Discourse Theory of Law and Democracy. Cambridge: MIT Press.
Hadjon, P. M. (2019). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Fuller, Lon L (1964). The Morality of Law. New Haven: Yale University Press
Marzuki, P. M. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Rahardjo, S. (2020). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Alumni.
_________ (2010). Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.
Santoso, M. (2021). Hukum dan Pembangunan Sosial. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Soekanto, S. (2021). Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
_________ (2012). Sosiologi Hukum: Suatu Pengantar. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Rahardjo, Satjipto (2009). Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa, 2009
Published
2024-12-08
How to Cite
Armansyah. (2024). URGENSI SUPREMASI HUKUM SEBAGAI PILAR KESTABILAN SOSIAL. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 10(2), 99-112. https://doi.org/10.61817/ittihad.v10i2.291
Section
Articles