TRADISI AMPA SABAE (PERKAWINAN SEPIHAK) DALAM PANDANGAN MASYARAKAT BIMA DAN DAMPAKNYA TERHADAP RUMAH TANGGA PENGANTIN

  • Adi Sofyan STIS Al-Ittihad Bima
Keywords: Tradisi Ampa Sabae, Perkawinan Sepihak, Budaya Perkawinan Bima, Praktik Adat Perkawinan

Abstract

Pernikahan Sepihak di Bima  sejauh ini masih diperbincangkan oleh masyarakat Bima karena sampai hari ini kita dapat menyaksikan pernikahan sepihak (Ampa Sabae) masih dilakukan oleh masyarakat setempat hal ini merupakan suatu problematika yang sangat kental namun memiliki nilai sosial yang tidak baik di mata keluarga maupun pasangan yang melakukan perkawinan sepihak, karena ini bersifat rahasia dan pengaduan secara kekeluargaan terhadap perilaku laki-laki yang mereka anggap tidak bertanggungjawab, Penelitian ini dilakukan dilakukan Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk menyadarkan pelaku perkawinan sepihak dan masyarakat agar dapat lebih dewasa dalam bertindak sehingga tidak menimbulkan rasa bersalah dan tidak sepaham dengan apa yang di impikan oleh Islam dalam menuaikan rumahtangga yang sakinah mawadah warohma, dan suatu saat ketika mereka paham bahwa pernikahan bukan perkara biasa tapi mempunyai konsekwensi yan fatal bila tidak diawali dengan perkara yang baik, maka dari itu penulis ingin melakukan penelitian tentang perkawinan sepihak agar bisa memecahkan kegalauan pemikiran masyarakat yang masih melakukan pernikahan sepihak (ampa sabae) agar tidak terjerumus dalam pernikahan yang tidak sesuai dengan isi hati dan menghauwatirkan tindakan yang berujung pada kondisi sosial yang tidak baik dan akan menjadikan keluarga tidak harmonis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Jaziri, Abdu Ar Rahman, 1969. Kitab al Fiqih ‘Ala Al Ma’zahib Al Arba’ah (Beirut: Dar Al Fikr)
Ali, Ash-Shobuni.Pernikahan Islam (Solo: penerbit Mumtaza, 2008)
Asmin, 1986. Status Peerkawinan Antar Agama tinjauan dari undang-undangperkawinan No.1/1974 (Jakarta: PT Dian Rakyat)
Arikunto, Suharsimi, 2006. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan dan Praktek (Jakarta: Rineka Cipta)
Athif, Lamadah, 2007. Fiqih Sunnah Untuk Remaja( Jakarta: Cendekia Sentra Muslim)
Amiur, Nuruddin dan Azhari Akmal Tarigan, 2006. Hukum Perdata Islam di IndonesiaStudi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fiqih, UU 1/1974 sampai KHI (Jakarta: Kencana)
Anselm Strauss, Juliet Corbin, 2003. Dasar Dasar Penelitian Kualitatif (Yogyakarta: Pustaka Pelajar).
Ayyub, Syaikh Hasan, 2001. Fiqih Keluarga (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar)
Ahnan, Maftuh, dan Maria Ulfa. Risalah Fikih Wanita (Surabaya: Terbit Terang)
Abidin, Slamet dan H. Aminudin, 1999. Fiqih Munakahat (Bandung: Pustaka Setia)
Assayis ,Muhammad Ali,1963. Tafsir Ayat Al Ahkam Al Qur'an, terj. Muhammad Ali Sabiq (Bandung: CV As Syifa)
Bisri Cik Hasan, 2004. Pilar- pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada)
Bagir, Muhammad, 2008. Fiqih Praktis menurut Alquran, Assunnah, dan pendapat paraUlama (Bandung: Karisma)
Depag RI, 2005. Al-Qur’an dan Terjemah (Bandung)
Published
2025-06-24
How to Cite
Adi Sofyan. (2025). TRADISI AMPA SABAE (PERKAWINAN SEPIHAK) DALAM PANDANGAN MASYARAKAT BIMA DAN DAMPAKNYA TERHADAP RUMAH TANGGA PENGANTIN. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 11(1), 175-190. https://doi.org/10.61817/ittihad.v11i1.297
Section
Articles