EFEKTIVITAS KERJA SAMA BILATERAL INDONESIA-MALAYSIA DALAM PENCEGAHAN PERDAGANGAN ANAK: ANALISIS HAMBATAN DAN STRATEGI PENGUATAN

  • Dewi Ervina Suryani Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mhd. Syahnan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Mustafa Kamal Rokan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Keywords: Human Trafficking, Perdagangan Anak, Kerja Sama Bilateral, Harmonisasi Kebijakan, Lembaga Penegak Hukum

Abstract

Perdagangan anak merupakan kejahatan transnasional yang melibatkan banyak pihak dan berpotensi merusak kehidupan serta hak asasi anak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya pencegahan perdagangan anak antara Indonesia dan Malaysia, dengan fokus pada kebijakan yang diterapkan oleh kedua negara serta tantangan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-empiris dengan analisis normatif terhadap regulasi yang ada, serta wawancara dengan narasumber yang memiliki pengetahuan langsung mengenai upaya pencegahan perdagangan anak, seperti aparat penegak hukum, pejabat pemerintah, dan organisasi masyarakat sipil. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 21 Tahun 2007 di Indonesia dan Anti-Trafficking in Persons Act 2007 (Akta 670) di Malaysia telah menghasilkan peningkatan penindakan terhadap pelaku perdagangan anak, namun efektivitas perlindungan korban masih rendah. Implementasi di lapangan menunjukkan adanya hambatan signifikan terkait koordinasi antar lembaga yang terfragmentasi, keterbatasan sumber daya manusia dan fasilitas, perbedaan definisi korban perdagangan anak antara kedua negara, serta rendahnya kesadaran masyarakat mengenai mekanisme pelaporan. Kerja sama bilateral yang ada belum optimal dalam pertukaran data dan informasi, sehingga respons terhadap kasus lintas negara sering terlambat. rah kebijakan yang direkomendasikan meliputi (1) pembentukan mekanisme koordinasi bilateral yang terstruktur dengan sistem pertukaran informasi real-time; (2) harmonisasi definisi hukum perdagangan anak dalam kerangka ASEAN Convention Against Trafficking in Persons (ACTIP); (3) peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pelatihan bersama Indonesia-Malaysia; (4) penguatan layanan rehabilitasi korban terutama di wilayah perbatasan; dan (5) perluasan program sosialisasi berbasis komunitas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Implementasi arah kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pencegahan perdagangan anak lintas negara melalui pendekatan yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Andriano, Raphael, and Ade Adhari. “Reformasi Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia 10, no. 7 (2025): 8812–21. https://doi.org/https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v10i7.60744.

Dwirivanda, Aditya Rizky. “Kebijakan Indonesia Terhadap Korban Kejahatan Perdagangan Orang Di Malaysia.” Journal of International Relations 6, no. 3 (2020): 375–82. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jirud.v6i3.27488.

Fadhila, Nurrul, and Riscy Adellia Apriani. “Tindak Penanggulangan Terhadap Korban Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Dari Indonesia Ke Malaysia (2020-2022).” Jurnal Ilmu Hubungan Internasional (LINO) 3, no. 2 (2023): 88–97. https://doi.org/https://doi.org/10.31605/lino.v3i2.2525.

Jamilah, Asiyah, and Nyoman Serikat Putra Jaya. “Penanggulangan Kejahatan Perdagangan Orang Dari Perspektif Politik Kriminal Di Indonesia.” Justitia Jurnal Hukum 4, no. 1 (2020): 1–18.

Kusuma, Rizki Dwi, Chandra Hayatul Iman, Rani Apriani, and Taun. “Komparatif Konsep Hukum Di Malaysia Dan Indonesia Terhadap Perdagangan Anak.” Gorontalo Law Review 8, no. 1 (2025): 204–10.

Laws Of Malaysia. Anti‑Trafficking in Persons and Anti‑Smuggling of Migrants Act (2007).

Lew, Tau Liang, Hendun Abd Rahman Shah, and Nisar Mohammad Ahmad. “LEGAL FRAMEWORK AND ENFORCEMENT STRATEGIES IN COMBATING HUMAN TRAFFICKING IN MALAYSIA.” LEXFORENSICA : Forensic Justice and Socio-Legal Research Journal 2, no. 1 (2025): 72–83. https://doi.org/https://doi.org/10.33102/33awwc35.

Naibaho, Nathalina. “Human Trafficking in Indonesia: Law Enforcement Problems.” Indonesia Law Review 1, no. 1 (2021): 83–99.

Pertiwi, Vivi Hana, and Daspar. “Kerjasama Bilateral Indonesia-Malaysia Dalam Perspektif Ekonomi: Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Di Malaysia Dari Perdagangan Dan Penyelundupan Manusia.” Journal of Business Economics and Management 1, no. 4 (2025): 1324–28.

Pratama, M. Ilham Wira. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.” Jurnal Fakta Hukum 1, no. 2 (2023): 98–108. https://doi.org/https://doi.org/10.58819/jfh.v1i2.56.

Rahim, Rohani Abdul, Muhammad Afiq bin Ahmad Tajuddin, and Kamaruddin. “COMBATING SMUGGLING IN PERSONS: A MALAYSIA EXPERIENCE.” EDP Sciences 18, no. 01004 (2015): 1–13. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.1051/shsconf/20151801004.

Rupita, Herlan, Zakiah Hassan Gaffar, Syarifah Ema Rahmaniah, and Nikodemus Niko. “Human Trafficking during the COVID-19 Pandemic at Border Land Malaysia-Indonesia, West Kalimantan.” Jurnal Masyarakat Maritim 5, no. 2 (2021): 46–59. https://doi.org/10.31629/jmm.v5i2.4065.

Sandana, Jaya. “KERJASAMA INDONESIA-MALAYSIA DALAM MENANGANI MASALAH KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI WILAYAH PERBATASAN TAHUN 2020-2023.” DIPLOMACY AND GLOBAL SECURITY JOURNAL 2, no. 1 (2025): 188–210. https://doi.org/https://doi.org/10.36859/dgsj.v2i1.3498.

Sari, Raden Ajeng Diah Puspa, and R. Rahaditya. “Effectiveness of Rehabilitation Programs for Child Trafficking Victims in Indonesia.” JLPH : Journal of Law, Politic, and Humanities 5, no. 1 (2024): 677–83.

Smiyyah, Alifa Nadaa, Abdurrakhman Alhakim, and Tantimin. “Kebijakan Hukum Terkait Dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kajian Perbandingan Negara Malaysia.” Pamulang Law Review 7, no. 2 (2024): 194–209. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44759.

Sonia, Citra. “Legal Protection For Victims Of Trafficking In Persons From The Perspective Of National And International Law.” Juridisch Denken 1, no. 2 (2025): 78–90. https://doi.org/https://doi.org/10.2417/jdlj.v2i1.7780.

Sumaya, Pupu Sriwulan. “Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Kasus Perdagangan Orang Di Indonesia : Studi Kasus Implementasi UU Nomor 21 Tahun 2007.” MANIFESTO: Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, Dan Budaya 2, no. 1 (2024): 13–18.

Susanti, Heni, Syarfinaldi, and Wira Atma Hajri. “PERBANDINGAN ATURAN HUKUM TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA DAN MALAYSIA.” Jurnal Kodifikasi 4, no. 1 (2021): 91–108.

Tampubolon, Theresia, Winsherly Tan, and Ninne Zahara Silviani. “Legal Protection Against Human Trafficking : A Dilemma in Indonesia and the ASEAN Region Keywords :” Journal Of Judicial Review 27, no. 1 (2025): 329–54. https://doi.org/https://doi.org/10.37253/jjr.v27i1.10395.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang. Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (n.d.).

United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, Especially Women and Children (2000).

Utami, Rizky Dwi. “PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA MIGRAN INDONESIA DALAM KASUS HUMAN TRAFFICKING OLEH KJRI JOHOR BAHRU MALAYSIA.” Lex Lata: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 4, no. 2 (2022): 263–78. https://doi.org/https://doi.org/10.28946/lexl.v4i2.1797.

Published
2025-12-28
How to Cite
Ervina Suryani, D., Mhd. Syahnan, & Mustafa Kamal Rokan. (2025). EFEKTIVITAS KERJA SAMA BILATERAL INDONESIA-MALAYSIA DALAM PENCEGAHAN PERDAGANGAN ANAK: ANALISIS HAMBATAN DAN STRATEGI PENGUATAN. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 11(2), 138-154. https://doi.org/10.61817/ittihad.v11i2.316
Section
Articles