EDUKASI KESADARAN HUKUM ORANG TUA TENTANG KESEHATAN MENTAL ANAK PERSPEKTIF MASHLAHAH MURSALAH DAN BEST INTEREST OF THE CHILD
Abstract
Kesehatan mental anak menjadi isu hukum dan sosial yang semakin mendesak di Indonesia. Banyak orang tua belum memahami kewajiban hukum dan moral mereka dalam menjamin kesehatan mental anak, baik menurut hukum positif maupun fikih Islam. Kondisi ini berdampak pada tingginya risiko kekerasan psikologis, pengabaian emosional, dan pola pengasuhan yang tidak ramah anak. Artikel ini bertujuan menganalisis dan mendeskripsikan model edukasi kesadaran hukum orang tua tentang kesehatan mental anak dengan pendekatan mashlahah mursalah dan prinsip best interest of the child. Kedua pendekatan dipilih karena memiliki orientasi perlindungan dan kemaslahatan anak sebagai subjek hukum yang harus diprioritaskan. Metode yang digunakan adalah Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) berbasis partisipatif dengan desain edukatif-normatif. Kegiatan meliputi penyuluhan hukum keluarga, diskusi terfokus, dan pendampingan orang tua di komunitas keluarga Muslim. Data diperoleh melalui observasi, kuesioner pra dan pasca kegiatan, serta analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur fikih. Hasil PkM menunjukkan peningkatan signifikan pemahaman orang tua mengenai kewajiban hukum menjaga kesehatan mental anak. Peserta mampu mengidentifikasi bentuk pelanggaran psikologis dan memahami implikasi hukumnya. Pendekatan mashlahah mursalah memperkuat legitimasi normatif dalam Islam, sementara prinsip best interest of the child memberikan kerangka operasional dalam hukum positif. Temuan ini menegaskan bahwa integrasi kedua teori efektif membangun kesadaran hukum yang kontekstual, preventif, dan berorientasi pada perlindungan anak secara berkelanjutan.
Downloads
References
Al-Ghazali, Abu Hamid, 1997, Al-Mustashfa min ‘Ilm al-Ushul, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Qurthubi, Abu ‘Abd Allah Muhammad ibn Ahmad, 2006, Al-Jami‘ li Ahkam al-Qur’an, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Suyuthi, Jalal al-Din, 1998, Al-Asybah wa al-Nazha’ir fi Qawa‘id wa Furu‘ Fiqh al-Syafi‘iyyah, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Al-Syatibi, Abu Ishaq Ibrahim ibn Musa, 2003, Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari‘ah, Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Auda, Jasser, 2018, Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law: A Systems Approach, London: International Institute of Islamic Thought.
Chambers, Robert, 2017, Participatory Workshops: A Sourcebook of 21 Sets of Ideas and Activities. London: Earthscan.
Creswell, John W, 2018, Research Design: Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 5th ed. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Freeman, Michael, 2012, The Rights and Wrongs of Children. London: Frances Pinter.
Hurlock, Elizabeth B., 2017, Developmental Psychology: A Life-Span Approach, New York: McGraw-Hill Education.
Ibn Kathir, Ismail ibn ‘Umar, 2008, Tafsir al-Qur’an al-‘Azim, Riyadh: Dar Tayyibah.
Ife, Jim, 2016, Community Development in an Uncertain World, Cambridge: Cambridge University Press.
Miles, Matthew B., and A. Michael Huberman, 2014, Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook, 3rd ed. Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Nasution, Khoiruddin, 2019, Hukum Keluarga Islam Kontemporer. Yogyakarta: UII Press.
Santrock, John W., 2018, Child Development, 15th ed. New York: McGraw-Hill Education.
Soekanto, Soerjono, 2016, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
UNICEF, 2014, The Best Interests of the Child: A Guide for Practitioners, New York: UNICEF.
Wahbah al-Zuhaili, 2010, Al-Qawa‘id al-Fiqhiyyah wa Tathbiquha fi al-Madzahib al-Arba‘ah, Damascus: Dar al-Fikr.
Wahbah al-Zuhaili, 2011, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damascus: Dar al-Fikr.
World Health Organization, 2021, Guidelines on Mental Health Promotion and Preventive Interventions for Children and Adolescents, Geneva: WHO.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







