KEBIJAKAN HUKUM INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL

  • Luthfia Eka Putri Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai
  • Vinniola Hijriani Nur Asy Syam Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai
Keywords: Kebijakan hukum, Perlindungan Hukum, Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak dalam lingkungan keluarga masih menjadi masalah serius di Indonesia. Perlindungan terhadapa anak yang menjadi korban kekerasan seksual merupakan tanggung jawab kolektif antara negara, masyarkat dan keluarga. Anak-anak yang seharusnya menjadi kelompok yang dilindungi dan diberikan rasa aman, justru sering kali menjadi sasaran kekerasan seksual. Hal ini betapa pentingnya sinergiritas keluarga dan Masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung untuk anak-anak. Dengan menggunakan metode studi kepustakaan dan pendekatan deskriptif, data dikumpulkan dari berbagai sumber literatur terkait dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam kenyataannya, di masyarakat masih sering terjadi seorang anak menjadi korban suatu pelecehan seksual. Masih adanya bentuk-bentuk pelecehan seksual terhadap anak ini tentunya menggambarkan masih kurang efektifnya pelaksanaan pasal-pasal di dalam undang-undang Perlindungan anak tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bowen, Glenn A. 2009. “Document Analysis as a Qualitative Research Method.” Qualitative Research Journal 9(2):27–40.
Bronfenbrenner, Urie. 1979. The Ecology of Human Development: Experiments by Nature and Design. Harvard university press.
Firdaus, Emilda. 2015. Perlindungan Perempuan Korban KDRT Menurut HAM Di Indonesia. Genta Publishing.
Hanim, Reghina Amelia. 2017. “Keterlibatan Orang Tua Dan Tumbuh Kembang Siswa-Siswi Kelompok Bermain.” Psikoborneo: Jurnal Ilmiah Psikologi 5(3):303–11.
Nomor, Undang-Undang. 23AD. “Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.”
Prinst, Darwan. 1997. Hukum Anak Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Ruiz-Casares, Mónica, Sarah Lilley, Brett D. Thombs, Robert William Platt, Susan Scott, Widjajanti Isdijoso, Emmy Hermanus, Michelle Andrina, and Nancy Mayo. 2019. “Protocol for a Cluster Randomised Controlled Trial Evaluating a Parenting with Home Visitation Programme to Prevent Physical and Emotional Abuse of Children in Indonesia: The Families First Programme.” BMJ Open 9(1):e021751.
Santriati, Amanda Tikha. 2020. “Perlindungan Hak Pendidikan Anak Terlantar Menurut Undang Undang Perlindungan Anak.” El Wahdah 1(1):1–13.
Supartini Y, Yuliarti M. 2021. “Peran Keluarga Dalam Mencegah Kekerasan Anak.” Jurnal Kesejahteraan Anak 8(1):35–47.
Zed, Mestika. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Published
2025-12-31
How to Cite
Eka Putri, L., & Hijriani Nur Asy Syam, V. (2025). KEBIJAKAN HUKUM INDONESIA DALAM PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL . Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 11(2), 171-177. https://doi.org/10.61817/ittihad.v11i2.323
Section
Articles