REAKTUALISASI NILAI AGAMA DAN BUDAYA DALAM PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DI KUHP NASIONAL
Keywords:
Nilai Agama, Nilai Budaya, Tindak Pidana Perzinaan
Abstract
Indonesia adalah Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indoensia ini tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Pancasila merupakan falsafah dan dasar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tindak pidana perzinaan merupakan salah satu contoh masalah aktual adanya benturan antara pengertian dan paham tentang zina dalam KUHP dengan kepentingan/nilai sosial masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis reaktualisasi nilai agama dan budaya dalam pengaturan tindak pidana perzinaan di KUHP Nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penempatan zina sebagai delik biasa dimaksudkan untuk mempertegas peran negara dalam merespons perbuatan yang dianggap bertentangan dengan nilai agama dan kesusilaan publik. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan struktur budaya Indonesia. Sehingga pengaturan tindak pidana perzinaan menggunakan delik delik diharapkan mampu mewujudkan tujuan hukum pidana yaitu kesejahteraan masyarakat (social walfare) dan perlindungan masyarakat (social defence).Downloads
Download data is not yet available.
References
Ainurrisma, N., Permatasari, N., Nixon, M., & Maulina, M. (2025). Proceeding Of Conference On Law And KUHP Nasional Dan Paradigma Baru Penegakan Hukum Pidana : Menuju Sistem Hukum Yang Responsif Dan Progresif. Proceeding Of Conference On Law And Social Studies.
Ali. (2014). Pengaruh Tradisi Arab Pra Islam Terhadap Hukuman Rajam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14(1), 31–50. Http://Www.Nigerdeltacongress.Com/Marticles/Muslim_Intellectuals_And_The_Sha.Htm.
Anggraini, S. D., & Akli, Z. (2025). Pidana Perzinahan Dalam KUHP Lama Dan KUHP Baru Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyatakan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Jimfh), 8(1), 1–24.
Arief, B. N. (2010). Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Pranata Media Group.
Azmi, M., Herawati, & Banun, S. (2024). Zina Dalam Perspektif Qanun Jinayat Aceh Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Journal Of Law And Government Science, 10(2), 78–87.
Fanggi, R. A. (2020). Kebijakan Kriminalisasi Pengguguran Kandungan Dalam Kajian Perbandingan Hukum Berbagai Negara Serta Dampaknya Bagi Kesehatan Ibu Dan Anak (Kia). Timorese Journal Of Public Health, 2(1), 306–312.
Hanafi, F., Shahputra, M. A., Furqotun, N. I., Info, A., Artikel, A. S., & Kunci, K. (2024). Hukum Zina Dalam Perspektif Pidana Islam. Jurnal Cendekia Isnu-Su (Jcisnu), I(3), 3063–9530.
Handrawan, H. (2016). Sanksi Adat Delik Perzinahan (Umoapi) Dalam Perspektif Hukum Pidana Adat Tolaki. Perspektif, 21(3), 199. Https://Doi.Org/10.30742/Perspektif.V21i3.582
Ihda, S. N. (2020). Formulasi Hukum Pidana Terhadap Rumusan Tindak Pidana Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Di Indonesia. Jurnal Negara Dan Keadilan, 9(2).
Maria Indra Sari, & Cecep Suhardiman. (2025). Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Zina Dalam Hukum Adat Dayak Ma’anyan Paju Epat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5789–5797. Https://Ejournal.Yayasanpendidikandzurriyatulquran.Id/Index.Php/Alzayn/Article/View/2179
Nofrizal, & Yunaldi, W. (2023). Analisis Tentang Pergeseran Peran Serta Masyarakat Adat Minangkabau Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perzinaan Dengan Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Yustitia, 53(1), 1–19. Http://Publications.Lib.Chalmers.Se/Records/Fulltext/245180/245180.Pdf%0ahttps://Hdl.Handle.Net/20.500.12380/245180%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Jsames.2011.03.003%0ahttps://Doi.Org/10.1016/J.Gr.2017.08.001%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Precamres.2014.12
Nurahman, A., & Soponyono, E. (2019). Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Delik Kesusilaan (Perzinahan) Yang Berbasis Nilai Keadilan Religius. Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum, 15(1), 42–61. Https://Doi.Org/10.14710/Lr.V15i1.23354
Oktaviani, I. O., & Agusmidah, A. (2023). Pembaharuan Hukum Dan Rasa Keadilan Masyarakat Yang Religius: Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam Kuhp Terbaru. Law Jurnal, 3(2), 183–193. Https://Doi.Org/10.46576/Lj.V3i2.3104
Pebrianto, R., Dharma, M. P. P., & Noviana. (2025). Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam Dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional Terkait Tindak Pidana Zina Dan Kohabitasi. Pemuliaan Keadilan, 2(3).
Pratama, M. R. (2022). Perluasan Makna Zina Dalam Pasal 417 Rancangan Kuhp Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2).
Putri, D. A., Aghata, M., & Ftriono, R. A. (2021). Lokika Sanggraha Berdasarkan Putusan Nomor 997/Pid.Sus/2019/Pn Dps Menurut Teori Kriminologi. Gema Keadilan, 8(3), 175–196. Https://Doi.Org/10.14710/Gk.2021.12499
Rahmatillah, S., & Bustamam, A. (2021). Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Khalwat Sebagai Dalih Kebiasaan Masyarakat Di Aceh. Tazkir : Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman, 7(1), 1–18. Https://Doi.Org/10.24952/Tazkir.V7i1.4182
Rahmayani, N. (2016). Urgensi Rekonstruksi Ketentuan Pasal 284 Kuhp Berbasis Nilai-Nilai Pancasila. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 10(70), 109–115.
Romdoni, M., Sari, M., Fathurokhman, F., & Malik, M. F. (2025). Antara Tradisi Dan Kodifikasi : Mengevaluasi Ketentuan Perzinaan Bagi Pelaku Yang Telah Menikah Dalam Perspektif Hukum Adat Baduy Dan Kuhp Baru Indonesia. Ump Press Proceedings Series On Social Sciences & Humanities, Volume 27 Proceedings Of Seminar Nasional “Membentuk Model Ideal Peradilan Pidana Adat Dalam Sistem Hukum Nasional,” 27. Https://Doi.Org/10.30595/Pssh.V27i.1831
Sanah, R. M., Jayakusuma, Z., & Hasanah, U. (2022). Penerapan Sanksi Adat Bagi Orang Yang Berzina Menurut Hukum Adat Pada Masyarakat Tanah Bekali Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Jom Fakultas Hukum Universitas Riau, 9(2).
Saragih, S. U. H. (2015). Sanksi Perzinaan Di Masyarakat Adat Batak Toba Dalam Perspektif Hukum Islam. Https://Repository.Uinjkt.Ac.Id/Dspace/Handle/123456789/30062
Sudarmini, N. W. (2025). Tinjauan Hukum Hindu Terhadap Perbuatan Zina : Perspektif Etika Dan Dharma. Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, 15(2), 35–54.
Sunnah, S., Indonesia, G. W.-P. S. N., & 2025, Undefined. (2025). Pidana Nasional Pasca-Kolonial: Telaah Literatur Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dan Implementasinya Pada Januari 2026. Sociohum.Net, 3(1), 23–32. Http://Sociohum.Net/Index.Php/Prosidingnasioanal/Article/View/155
Wardani, N., & Maharani, S. D. (2020). Tinjauan Filsafat Moral Immanuel Kant Terhadap Perzinaan Dalam Pancasila Buddhis. Urnal Agama Buddha Dan Ilmu Pengetahuan (Abip), 6(2).
Ali. (2014). Pengaruh Tradisi Arab Pra Islam Terhadap Hukuman Rajam. Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14(1), 31–50. Http://Www.Nigerdeltacongress.Com/Marticles/Muslim_Intellectuals_And_The_Sha.Htm.
Anggraini, S. D., & Akli, Z. (2025). Pidana Perzinahan Dalam KUHP Lama Dan KUHP Baru Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyatakan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Jimfh), 8(1), 1–24.
Arief, B. N. (2010). Bungai Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Kencana Pranata Media Group.
Azmi, M., Herawati, & Banun, S. (2024). Zina Dalam Perspektif Qanun Jinayat Aceh Dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Journal Of Law And Government Science, 10(2), 78–87.
Fanggi, R. A. (2020). Kebijakan Kriminalisasi Pengguguran Kandungan Dalam Kajian Perbandingan Hukum Berbagai Negara Serta Dampaknya Bagi Kesehatan Ibu Dan Anak (Kia). Timorese Journal Of Public Health, 2(1), 306–312.
Hanafi, F., Shahputra, M. A., Furqotun, N. I., Info, A., Artikel, A. S., & Kunci, K. (2024). Hukum Zina Dalam Perspektif Pidana Islam. Jurnal Cendekia Isnu-Su (Jcisnu), I(3), 3063–9530.
Handrawan, H. (2016). Sanksi Adat Delik Perzinahan (Umoapi) Dalam Perspektif Hukum Pidana Adat Tolaki. Perspektif, 21(3), 199. Https://Doi.Org/10.30742/Perspektif.V21i3.582
Ihda, S. N. (2020). Formulasi Hukum Pidana Terhadap Rumusan Tindak Pidana Perzinaan Dalam Pembaharuan Hukum Di Indonesia. Jurnal Negara Dan Keadilan, 9(2).
Maria Indra Sari, & Cecep Suhardiman. (2025). Penerapan Sanksi Pidana Adat Terhadap Pelaku Zina Dalam Hukum Adat Dayak Ma’anyan Paju Epat. Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 3(4), 5789–5797. Https://Ejournal.Yayasanpendidikandzurriyatulquran.Id/Index.Php/Alzayn/Article/View/2179
Nofrizal, & Yunaldi, W. (2023). Analisis Tentang Pergeseran Peran Serta Masyarakat Adat Minangkabau Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Perzinaan Dengan Dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Jurnal Yustitia, 53(1), 1–19. Http://Publications.Lib.Chalmers.Se/Records/Fulltext/245180/245180.Pdf%0ahttps://Hdl.Handle.Net/20.500.12380/245180%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Jsames.2011.03.003%0ahttps://Doi.Org/10.1016/J.Gr.2017.08.001%0ahttp://Dx.Doi.Org/10.1016/J.Precamres.2014.12
Nurahman, A., & Soponyono, E. (2019). Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana Dalam Delik Kesusilaan (Perzinahan) Yang Berbasis Nilai Keadilan Religius. Law Reform: Jurnal Pembaharuan Hukum, 15(1), 42–61. Https://Doi.Org/10.14710/Lr.V15i1.23354
Oktaviani, I. O., & Agusmidah, A. (2023). Pembaharuan Hukum Dan Rasa Keadilan Masyarakat Yang Religius: Pengaturan Tindak Pidana Zina Dalam Kuhp Terbaru. Law Jurnal, 3(2), 183–193. Https://Doi.Org/10.46576/Lj.V3i2.3104
Pebrianto, R., Dharma, M. P. P., & Noviana. (2025). Integrasi Nilai-Nilai Hukum Islam Dalam Pembaruan Hukum Pidana Nasional Terkait Tindak Pidana Zina Dan Kohabitasi. Pemuliaan Keadilan, 2(3).
Pratama, M. R. (2022). Perluasan Makna Zina Dalam Pasal 417 Rancangan Kuhp Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2).
Putri, D. A., Aghata, M., & Ftriono, R. A. (2021). Lokika Sanggraha Berdasarkan Putusan Nomor 997/Pid.Sus/2019/Pn Dps Menurut Teori Kriminologi. Gema Keadilan, 8(3), 175–196. Https://Doi.Org/10.14710/Gk.2021.12499
Rahmatillah, S., & Bustamam, A. (2021). Tindakan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Terhadap Pelaku Khalwat Sebagai Dalih Kebiasaan Masyarakat Di Aceh. Tazkir : Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial Dan Keislaman, 7(1), 1–18. Https://Doi.Org/10.24952/Tazkir.V7i1.4182
Rahmayani, N. (2016). Urgensi Rekonstruksi Ketentuan Pasal 284 Kuhp Berbasis Nilai-Nilai Pancasila. Menara Ilmu: Jurnal Penelitian Dan Kajian Ilmiah, 10(70), 109–115.
Romdoni, M., Sari, M., Fathurokhman, F., & Malik, M. F. (2025). Antara Tradisi Dan Kodifikasi : Mengevaluasi Ketentuan Perzinaan Bagi Pelaku Yang Telah Menikah Dalam Perspektif Hukum Adat Baduy Dan Kuhp Baru Indonesia. Ump Press Proceedings Series On Social Sciences & Humanities, Volume 27 Proceedings Of Seminar Nasional “Membentuk Model Ideal Peradilan Pidana Adat Dalam Sistem Hukum Nasional,” 27. Https://Doi.Org/10.30595/Pssh.V27i.1831
Sanah, R. M., Jayakusuma, Z., & Hasanah, U. (2022). Penerapan Sanksi Adat Bagi Orang Yang Berzina Menurut Hukum Adat Pada Masyarakat Tanah Bekali Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi. Jurnal Jom Fakultas Hukum Universitas Riau, 9(2).
Saragih, S. U. H. (2015). Sanksi Perzinaan Di Masyarakat Adat Batak Toba Dalam Perspektif Hukum Islam. Https://Repository.Uinjkt.Ac.Id/Dspace/Handle/123456789/30062
Sudarmini, N. W. (2025). Tinjauan Hukum Hindu Terhadap Perbuatan Zina : Perspektif Etika Dan Dharma. Belom Bahadat: Jurnal Hukum Agama Hindu, 15(2), 35–54.
Sunnah, S., Indonesia, G. W.-P. S. N., & 2025, Undefined. (2025). Pidana Nasional Pasca-Kolonial: Telaah Literatur Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Dan Implementasinya Pada Januari 2026. Sociohum.Net, 3(1), 23–32. Http://Sociohum.Net/Index.Php/Prosidingnasioanal/Article/View/155
Wardani, N., & Maharani, S. D. (2020). Tinjauan Filsafat Moral Immanuel Kant Terhadap Perzinaan Dalam Pancasila Buddhis. Urnal Agama Buddha Dan Ilmu Pengetahuan (Abip), 6(2).
Published
2026-05-09
How to Cite
Srirejeki, & Irdamisraini. (2026). REAKTUALISASI NILAI AGAMA DAN BUDAYA DALAM PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DI KUHP NASIONAL. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 12(1), 1-22. https://doi.org/10.61817/ittihad.v12i1.325
Issue
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







