CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974

  • Musrifah UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Fakhrurrozi UIN Sultan Syarif Kasim Riau
  • Muthmainnah Puteri UIN Sultan Syarif Kasim Riau
Keywords: Childfree, Hukum Islam, UU Perkawinan

Abstract

Fenomena childfree menjadi perdebatan publik setelah pernyataan Gita Savitri Devi yang menyebut memiliki anak sebagai pilihan, bukan kewajiban. Hal ini memunculkan pro dan kontra karena dianggap bertentangan dengan kultur, norma, dan ajaran agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan analisis deskriptif kualitatif untuk membandingkan perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia (UU No. 1 Tahun 1974). Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan: hukum positif memberikan kebebasan kepada pasangan suami istri untuk memilih memiliki anak atau tidak sebagai ranah privat, tanpa konsekuensi hukum. Sementara itu, dalam hukum Islam, childfree tidak sejalan dengan tujuan pernikahan, khususnya dalam menjaga keturunan (hifz al-nasl). Namun, Islam membedakan praktiknya: menolak keturunan secara permanen dianggap haram, sedangkan pengaturan jarak kelahiran melalui kontrasepsi diperbolehkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih Jakarta: Prenademedia Grup, 2006.
Abu Daud, Sunan Abi Daud, Jilid 2 Beirut: Dar al-Fike, 1994.
Abdul Karim Zaidan, Al- Wajiz 100 Kaidah Fikih Dalam Kehidupan Sehari-Hari, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2020.

Abdul Mujib, Kaidah-Kaidah Ilmu Fiqih, Jakarta: Radar Jaya Offset, 2013.

Amir Syarifuddin, Ushul Fiqh 2, Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2005.

Deandra Salsabila, “Memilih Childfree, YouTuber Gita Savitri Ungkap Alasannya,” Urbanasia, 2021 Diakses 14 Maret 2026.

Departemen Agama RI, Mushaf al- Qur’an dan Terjemah, Jakarta: Pustaka Al- Kautsar, 2009.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Tafsirnya, Jakarta: Lentera Abadi, 2010.

Sandra Milenia Marfia, “Trend Childfree Sebagai Pilihan Hidup Masyarakat Kontemporer Ditinjau Dari Perspektif Pilihan Rasional (Analisis Pada Media Sosial Facebook Grup Childfree Indonesia)” UIN Sunan Ampel, 2022.

Ghea Teresa, “Motif dan Generativitas Individu Voluntary Childlessness” Universitas Sanata Dharma, 2014.

Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’an al-Azim, Jilid 4, Riyad: Dar Tayyibah, 1999.

John M. Echols dan Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2000.

Majelis Ulama Indonesia, Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sejak 1975, Jakarta: Erlangga, 2011.

Muhammad Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Kairo: Dar al-Fath lil I`lam al-Aroby, 2000.

Nashir Farid-Abdul Aziz, Qawaid Fiqhiyah Jakarta: Azmah, 2013.

Novalinda Rahmayanti, “Childfree Sebagai Pilihan Hidup Perempuan Berkeluarga di Kabupaten Sidoarjo” Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, 2022.

Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Victoria Tunggono, Childfree & Happy, Yogyakarta: Buku Mojok Grup, 2021.

Wahbah az-Zuhaily, Al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, Jilid. 3 Beirut: Dar al-Fikr,1989.
Published
2026-05-09
How to Cite
Musrifah, Fakhrurrozi, & Muthmainnah Puteri. (2026). CHILDFREE DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN NOMOR 1 TAHUN 1974. Al-Ittihad: Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 12(1), 23-34. https://doi.org/10.61817/ittihad.v12i1.327
Section
Articles