MAKNA NUSYUZ DALAM PANDANGAN ULAMA DAN MASYARAKAT DI DESA NIPA KECAMATAN AMBALAWI KABUPATEN BIMA
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna nusyuz menurut pandangan ulama dan masyarakat Desa Nipa serta mengkaji akibat hukum yang timbul dari tindakan nusyuz istri terhadap suami dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif melalui pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nusyuz dipahami sebagai bentuk ketidakpatuhan istri terhadap kewajiban yang telah ditetapkan dalam syariat Islam dan norma sosial masyarakat. Tindakan nusyuz menimbulkan konsekuensi hukum berupa gugurnya sebagian hak istri, khususnya hak untuk memperoleh nafkah tertentu, serta berpotensi menimbulkan konflik yang dapat berujung pada perceraian apabila tidak diselesaikan melalui mekanisme yang dianjurkan dalam Islam. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban suami istri guna mewujudkan keluarga yang harmonis dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.
Downloads
References
Alya Azaly dan Muhammad Faisal Hamdani, “Konsep Nusyuz Suami Menurut Pandangan Faqihuddin Abdul Kodir Tafsir QS. An-Nisa Ayat 34 dan 128,” Jurnal Ilmiah Ahwal Syakhshiyyah, Vol. 7, No. 1, 2025, DOI: 10.33474/jas.v7i1.23416.
Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, Jilid III (Jakarta: Republika Penerbit, 2022), hlm. 405–410.
Faqihuddin Abdul Kodir, Qira'ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (Yogyakarta: IRCiSoD, 2021)
Mansour Fakih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2020)
Siti Musdah Mulia, Islam dan Inspirasi Kesetaraan Gender (Jakarta: Kibar Press, 2021)
Sofia Kusumaningrum, “Re-Evaluasi Teori Nusyuz dalam Hukum Islam: Perspektif Gender dalam Konteks Rumah Tangga Modern,” Qawwam: Journal for Gender Mainstreaming, Vol. 19, No. 2, 2025, DOI: 10.20414/qawwam.v19i2.13431.
Umar Multazam, “Nusyuz dalam Suami Istri Perspektif Al-Qur'an dan Hadis,” USRAH: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 5, No. 1, 2024, DOI: 10.46773/usrah.v5i1.1092.
Tafsir Al-Misbah, M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur'an, Jilid 2 (Jakarta: Lentera Hati, 2023)
Yudi Arianto dan Rinwanto, “Keadilan dalam Konteks Nusyuz Menurut Kompilasi Hukum Islam,” Minhaj: Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 6, No. 1, 2025, DOI: 10.52431/minhaj.v6i1.3136.
Qira'ah Mubadalah, Faqihuddin Abdul Kodir, Qira'ah Mubadalah: Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam (Yogyakarta: IRCiSoD, 2021)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







